Regulasi Pembebasan PPh Pasal 21 Belum Sampai Daerah

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi pajak

Pacitanku.com, PACITAN –  Insentif pajak yang dijanjikan pemerintah pusat sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) nampaknya belum sampai ke daerah.

Pasalnya, sampai penghujung Maret ini, petunjuk teknis terkait pembebasan pajak penghasilan (PPh pasal 21) bagi semua aparatur sipil negara (ASN) tak kunjung terbit.

Kabid Perbendaharaan dan Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pacitan, Surono mengatakan, sampai detik ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait pemberian insentif pajak bagi para ASN.

“Aturannya belum ada. Sehingga kami masih menerapkan ketentuan yang ada,” ujar Surono, Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, juga belum mendapatkan aturan terkait pembebasan PPh pasal 21 bagi seluruh ASN.

Dengan begitu, menurut dia, saat ini bendahara umum daerah tetap akan memberlakukan pembayaran gaji sesuai aturan yang ada.

“Kalau nanti ada kurang bayar, ya akan kita sesuaikan setelah juknis dan juklaknya turun,” terang Heru.

Sekedar informasi, seiring pandemi global COVID-19, Kementerian Keuangan akan memberikan insentif pajak, yakni pembebasan PPh pasal 21, 22 dan 25. Namun sampai detik ini, stimulus tersebut belum diterapkan di daerah, lantaran belum adanya aturan.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan