Duh, Ada ASN Pacitan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Usaha Sapi

oleh -3 Dilihat
Jetbus yang mengangkut 16 tersangka mengantar barang bawaan ke kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin malam, 13 November 2017. (Foto: VIVA/Nur Faishal)

Pacitanku.com, PACITAN – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan 16 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi kredit usaha peternakan sapi (KUPS) dari Pacitan senilai Rp 5,3 miliar.

Diantara 16 tersangka tersebut, beberapa tersangka diantaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai di lingkup Pemkab dan pejabat UPT Cabang Dinas Pendidikan Jatim di Pacitan.

“Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, lima orang oknum ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan ditetapkan tersangka korupsi program KUPS. Empat di antaranya bertugas pada satuan pendidikan. Kemudian satu orang tersangka lain merupakan pejabat UPT Cabang Dinas Pendidikan Jatim di Pacitan,” kata Kepala BKD Pacitan Fatkhur Rozi sebagaimana dikutip Pacitanku.com dari pojokpitu.com pada Kamis (16/11/2017).

Dia mengatakan bahwa enam oknum ASN ini sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan maraton di kantor Kejaksaan Pacitan.

Baca juga: 16 Peternak Sapi Pacitan ini Tak Menyangka Bakal Dibui Karena Korupsi

Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Pemkab Pacitan terkait nama pegawai yang terjerat korupsi KUPS. Jika benar, pemberian sanksi baru akan diterapkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.  

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memecahkan rekor penahanan terbanyak. Dalam semalam penyidik menahan 16 tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) dari Pacitan senilai Rp 5,3 miliar, Senin (13/11/2017).

Tersangka yang ditahan itu terdiri dari delapan tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk I dan delapan tersangka dari Pacitan Agromilk II.

Diketahui tersangka dari Agromilk I yang ditahan yakni Ketua Efendi, Sekretaris Ary Wibowo, Bendahara Moch Asmuni dan anggota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.

Dari kelompok Agromilk II, Ketua Suramto, Sekretaris Supriyadi dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.

Dua anggota dari kelompok Agromilk II yakni Bendahara Kelompok Eko Budi Satriyo dan anggota Basuki Rakhmat tidak ditahan. Keduanya tidak ditahan dan tidak dijadikan tersangka karena membayar kembali senilai sapi yang dia jual.

No More Posts Available.

No more pages to load.