Fenomena Pernikahan Dini di Pacitan Semakin Mengkhawatirkan

oleh -3 Dilihat
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah

Pacitanku.com, PACITAN – Fenomena sosial pernikahan dini di Pacitan semakin mengkhawatirkan. Sepanjang bulan Januari hingga Maret, tercatat pernikahan dini sebanyak 10 kasus. Sementara tahun 2016 sebanyak78 kasus, tahun 2015 sebanyak 133, tahun 2014 sebanyak 130 dan tahun 2013 sebanyak 126 kasus.

Pembiaran yang terjadi tentunya bakal berbahaya untuk masa depan generasi muda. Termasuk memperburuk tatanan sosial dan kondisi ekonomi. Celaka dua belas ketika perkawinan dini sudah tidak lagi dipandang sebagai hal tabu.

 ‘’Masyarakat sudah tidak lagi mempermasalahkan hal-hal semacam itu. Bisa dikatakan sudah hampir membudaya. Kalau sudah membudaya, ya sulit untuk diatasi lagi,’’ kata Wakil Ketua I STKIP PGRI Pacitan, Mukodi, dilansir dari Radar Madiun pada Rabu (5/4/2017).

Pada 2015 lalu, Mukodi sempat memimpin Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPMM) STKIP PGRI Pacitan dalam meneliti fenomena pernikahan dini. Tim yang terdiri dari mahasiswa dan dosen itu melakukan penelitian secara spesifik di Kalikuning, Tulakan. Tim pun dibuat tercengang dengan budaya masyarakat setempat.

Warga Kalikuning kebanyakan bekerja sebagai petani. Karena keterbatasan ekonomi, para petani yang punya anak perempuan mudah menikahkan anaknya, bahkan di usia yang relatif muda. ‘’Di Kalikuning, anak perempuan yang dilamar, sekalipun masih SMP, orang tuanya akan membolehkan,’’ jelasnya.

Menurut Mukodi, para orang tua di Kalikuning merasa terbantu dengan menikahkan putrinya.Sebab, beban ekonomi keluarga akan berkurang. Kondisi itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, ada sejumlah orang tua yang sampai mengaku malu jika anaknya tidak disambangi laki-laki. Masyarakat desa seperti di Kalikuning juga dinilai Mukodi begitu permisif.




Mereka dengan mudahnya membolehkan tamu laki-laki untuk bermalamjika memang menginginkan. ‘’Mereka tidak merasa itu sebagai hal yang salah. Yang terpenting, bagaimana anak bisa segera menikah dan beban ekonomi keluarga berkurang,’’ terangnya.

Selain faktor ekonomi, kondisi geografis rupanya juga memengaruhi tingginya angka pernikahan dini di Pacitan. Di desa yang relatif terpencil dan akses pengetahuannya terbatas, mudah sekali ditemukanmuda-mudi yang menikah dini.

Menurut Mukodi, pemahaman seputar kesehatan atau reproduksi tidak tersampaikan pada mereka. Akhirnya, bahaya-bahaya yang kemudian muncul dari pernikahan dini pun tidak diketahui. ‘’Mereka tidak tahu bahwa menikah dini itu bisa membahayakan organ reproduksi. Anak yang dilahirkan bisa berpotensi cacat pun mereka tidak mengetahui,’’ terangnya.

Di wilayah kota pun tidak jauh berbeda. Lemahnya kontrol sosial menyebabkan tingginya angka pernikahan dini. Itu terjadi di tengah-tengah kemudahan remaja dalam mengakses konten berbau pornografi lewat handphone. Selain itu, penginapan yang ada rentan disalahgunakan. Sebab, pihak penginapan tidak mewajibkan penyewa kamar menunjukkan KTP.

Bahkan, remaja yang dimabuk asmara juga menyatroni lokasi sepi. Seperti di kawasan jalur lingkar selatan (JLS) yang belum dibuka di Barehan, Sidoharjo, Pacitan, Pantai Pancer Door, atau di balik gelapnya kawasan sekitar GOR. ‘’Mereka mudah mengakses lokasi-lokasi itu tanpa ada kesulitan berarti,’’ ujarnya.

Apa dampaknya jika fenomena pernikahan dini semakin tinggi? Mukodi menilai, pernikahan dini dapat berimbas pada meningkatnya angka kemiskinan. Logikanya, para remaja yang menikah dini kebanyakan belum siap untuk mandiri. Mereka juga tidak memiliki cukup kemampuan untuk menafkahi keluarga barunya. Akibatnya, para remaja itu hanya mengandalkan pendapatan orang tua. ‘’Disamping beban orang tua bertambah, juga berpotensi muncul warga miskin baru. Mereka ya si pasangan menikah dini itu,’’ terangnya.

Pernikahan dini bukan hanya berdampak pada masalah ekonomi. Kesehatan remaja yang menikah dini juga riskan terdampak. Terutama bagi perempuan. Usia ideal bagi perempuan untuk menikah minimaladalah 20 tahun. Di bawah usia itu, organ reproduksi perempuan dinilai belum cukup siap untuk berhubungan seksual, apalagi melahirkan.

‘’Puncak masa-masa pertumbuhan adalah di bawah 20 tahun. Termasuk organ reproduksinya. Di usia itu, organ reproduksi juga sedang berkembang,’’ ujar Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes PacitanRatna Susy Rahayu.

Ratna menuturkan, organ reproduksi remaja di bawah 20 tahun masih rentan penyakit. Dampaknya akan dirasakan bertahun-tahun kemudian. Kanker serviks misalnya. Perempuan biasanya baru menyadari terjangkit penyakit ini ketika sudah melewati usia 30. Hubungan seksual di bawah usia 20 menjadi penyebabnya. ‘’Sel-sel di saluran serviks mudah trauma dari bekas yang ditinggalkan setelah berhubungan seksual. Sekalipun mengenakan alat kontrasepsi,’’ terangnya.

Ketika perempuan di bawah 20 tahun sudah hamil, ancamannya bukan pada dia saja. Bayi dalam kandunganpun ikut terancam. Ibu bayi dihadapkan pada potensi perpanjangan persalinan. Dalam kasus tertentu, ibu bayi bisa lebih lama mengandung bayinya, padahal sudah waktunya melahirkan. Disamping itu, ibu bayi juga berhadapan pada ancaman keguguran.

Kasus yang menimpa ES contohnya. Setelah mengalami pendarahan, bayi dalam kandungan ES harus meninggal lantaran terpaksa dilahirkan di usia kehamilan yang baru menginjak tujuh bulan. Itu lantaran kondisi hormonal ES yang mudah terganggu. Disamping itu, asupan gizinya juga tidak mencukupi. ‘’Hormon ibu remaja masih belum stabil. Jika ditambah dengan kurangnya asupan gizi, bisa rawan pendarahan dan berakibat keguguran,’’ jelasnya.




Sementara, dari kacamata psikologi, mental para remaja yang menikah dini belum cukup matang. Dampak buruk yang ditimbulkan sangat kompleks. Dirasakan bapak, ibu, bahkan anaknya ketika dewasa kelak. Keretakan rumah tangga sangat berpotensi terjadi. Sebab, pola pikir mereka sama dengan anak usia sekolah lainnya.

Mereka belum bisa berpikir bagaimana cara menyejahterakan keluarga. Begitu anak hasil hubungan luar nikah lahir, mereka tidak mengerti bagaimana berperan sebagai ibu dan bapak. ‘’Kan tidak selesai begitu dilahirkan. Orang tua wajib membesarkan anaknya dengan benar. Di usia remaja, mereka belum paham soal itu,’’ ujar psikolog RSUD drDarsono Ni Made Diyah Rinawardani.

Karena tidak siap mental, dampak yang kemudian muncul adalah ketidakharmonisan rumah tangga. Terutama saat pasangan muda itu mulai menghadapi sulitnya memenuhi kebutuhan keluargadi tengah keterbatasan pendidikan. Cekcok pun kerap terjadi. Masalahnya, cekcok dinilai Made bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan, yang biasanya menjadi korban adalah kaum perempuan. Mereka kerap jadi subjek KDRT secara verbal, psikis, hingga fisik. ‘’Setelah ibu yang jadi korban, biasanya anaknya ikut-ikutan terseret jadi korban berikutnya. KDRT itu tidak sekali selesai, dampaknya kompleks dan menahun,’’ terangnya.

Made menjelaskan, ibu yang kerap menjadi korban KDRT cenderung mencari pelampiasan. Anak yang masih polos menjadi sasaran biang tingginya kebutuhan. Kata-kata kasar seperti ‘’bapakmu itu, lho’’ tanpa sadar bisa terucap. Ketika sang anak melihat orang tuanya cekcok, hal itu bisa menyebabkan trauma baginya. Trauma itu bahkan bisa membekas sampai dewasa. Ketika sudah cukup dewasa, anak bisa mencari tempat pelarian dari rumah yang penuh pertengkaran itu. ‘’Ujung-ujungnyaya bisa saja seks diluar nikah lagi,’’ sebutnya.

Dari beberapa kasus yang sudah ditangani Made, keretakan rumah tangga pernikahan dini tidak sedikit berujung pada perceraian. Sepasang remaja yang telah mencapai puncak depresi tidak punya pilihan lain selain berpisah. Perceraian dipandang sebagai penyelesaian masalah yang paling instan. Dalam situasi tersebut, anak lagi-lagi menjadi korban.

‘’Menikah dini itu menggagalkan banyak kesempatan dalam hidup, seperti mengenyam pendidikan tinggi atau kesempatan mengejar cita-cita. Kondisi itu bisa berujung pada masalah yang tidak berkesudahan,’’ ujarnya.

Sumber: Radar Madiun