Ini Kisah Fenomena Pernikahan Dini di Pacitan

oleh -5 Dilihat
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi menikah dini

Pacitanku.com, PACITAN – Di saat teman sebaya berlomba mengejar prestasi, ratusan remaja di Pacitan memilih mengikat janji suci di pelaminan. Mereka memutuskan menikah di usia yang terlampau dini. Akar masalah tidak lain karena hamil di luar nikah. Angka kasusnya pun semakin fantastis dari tahun ke tahun. Wajar bila kasus ini terkesan dibiarkan mengendap begitu saja. Pengawasan Pemkab Pacitan pun dipertanyakan.

Di pagi buta itu, tangan DP, 19, pria asal Kecamatan Tulakan, itu sudah kotor berlumur oli. Dia bekerja di bengkel kecil yang dikelola sang ibu. Itu pekerjaannya saban pagi. Dari pekerjaan itu, DP minimal harus membawa pulang Rp 20 ribu.

Duit itu sebagian diberikan kepada sang istri, ES, yang masih berusia 17 tahun. Ya, DP dan ES merupakan pasangan suami istri (pasutri) sah. Tahun lalu DP yang berusia 18 tahun menikahi ES di usianya yang masih 16 tahun. Pernikahan DP dan ES itu hanyalah salah satu dari sekian banyak pasangan bau kencur di Pacitan. ‘’Uangnya juga untuk ditabung,’’ kata DP saat ditemui, baru-baru ini.

DP lantas membagi cerita akan kisah asmaranya dengan ES. DP berkenalan dengan ES pada 2015 lalu saat masih bersekolah di salah satu SMK swasta di Pacitan. DPsaat itu berada di kelas XII, sementara ES tercatat sebagai pelajar kelas X di salah satu SMA swasta lain. Setelah melakukan pendekatan, lulusan SMK teknik mesin itu rupanya sanggup memikat ES. Keduanya pun sepakat untuk pacaran. DP tak sungkan-sungkan menyebut bila lokasi favorit mereka untuk pacaran adalah kamar kosnya sendiri. Setiap ES pulang sekolah, DP kerap menjemput ES untuk dibawa ‘mampir’ kekosnya di kawasan Sidoharjo, Pacitan.

‘’Biasanya pacaran di kos sepulang sekolah. Teman-teman yang lain juga sama kok, pacaran di kos-kosan. Dan mereka juga akhirnya menikah di usia muda. Tanggal pernikahannya ada yang terpaut satu bulan dari pernikahan kami,’’ ungkapnya.

Maklum, minimnya pengawasan rumah kos membuat DP dan ES kebablasan. Karena dibutakan nafsu, hubungan seksual yang mereka lakukan sudah tak terhitung jumlahnya. Kamar kos DP menjadi saksihubungan keduanya yang selayaknya suami-istri itu. Namun, cerita manis keduanya seketika berbuah petaka. Pada Juni 2016 lalu, ES menangis sesenggukan. Setelah telat haid selama tiga bulan, ES ternyata positif hamil. DP mengaku depresi selama sepekan. ‘’Tidak tahu harus bagaimana. Mau bilang tidak berani, tapi saya punya kewajiban untuk mengaku kepada orang tua,’’ ujar DP.

DP diburu waktu lantaran kandungan sang pacar sudah menuju empat bulan. Dengan sisa-sisa keberaniannya, DP mengaku pada kedua orang tuanya bahwa telah menghamili sang kekasih. Mendengar pengakuan sang anak, ibu dan ayah DP hanya bisa terpaku. Setelah berpikir semalaman, orang tua DP memutuskan menemui orang tua ES keesokan harinya. Saat itu ES bahkan belum mengaku hamil pada orang tuanya. ‘’Dari pertemuan itu, langsung disepakati tanggal pernikahan,’’ kenang DP.




DP dan ES akhirnya menikah 20 hari kemudian. Akibat pernikahan itu, ES terpaksa keluar dari sekolah tanpa mengantongi status lulus. Cobaan rupanya tidak berhenti sampai di situ. Tiga bulan setelah menikah, ES mengalami keguguran. Karena pendarahan yang dialami, ES sampai dilarikan ke Wonogiri untuk mendapat perawatan. Namun, buah cintanya bersama DP itu gagal terselamatkan. ‘’Karena fisiknya belum siap, bayi terlahir dalam kondisi sudah meninggal,’’ ujarnya sembari mengusap bulir air mata yang menetes.

DP dan ES mencoba kuat. Namun, karena usia keduanya masih terlampau muda, DP dan ES hanya bisa menggantungkan hidup pada kedua orang tua mereka. Kala itu, ES tinggal serumah bersama keluarga DP. Walaupun penghasilan orang tua DP tidak terlalu besar, biaya hidup sang anak dan menantu sepenuhnya mereka yang tanggung.

Menurut pengakuan DP, kebutuhan keluarganya dalam sehari minimal Rp 100 ribu. Penghasilan dari bengkelnya yang hanya Rp 50 ribu tentu saja tidak dapat mencukupi. Upah sang ayah dari menggarap sawah juga tidak seberapa banyak. Bahkan, keluarga DP dililit utang sejak bertahun-tahun lalu. ‘’Menambal ban dalam sehari paling banyak hanya lima kali. Itu yang didapat hanya sekitar Rp 25 ribu,’’ akunya.

DP mengaku menyesali perbuatannya dengan ES. Pun, dia merasa bersalah pada kedua orangtuanya. Bukannya meringangkan beban, DP dan ES justru hanya menambah pikiran. Lagipula DP juga belum bisa membina bahtera rumah tangga dengan baik. Memiliki rumah sendiriatau menabung untuk masa depan, masih jauh dari angan-angan. Dia saban hari hanya fokus bekerja di bengkel demi mengais Rp 20 ribu untuk diberikan pada sang istri. ‘’Sangat menyesal. Rasanya sudah banyak merepotkan orang tua. Saya mau melakukan hal apapun untuk bisa meringankan beban mereka. Urusan keluarga bahkan belum terpikirkan,’’ ungkap DP.

Janda Muda Si Pemandu Lagu

Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah

KISAH tak jauh bedajuga dialami TY. Perempuan 21 tahun asal Pacitan itu juga harus nikah dini pada 2013 lalu. TY yang saat itu masih berusia 17 tahun harus menikah dengan AS, warga Kecamatan Arjosari. Usia AS kala itu masih 19 tahun. Nahas, pernikahan keduanya hanya mampu bertahan selama satu tahun. TY bercerai dengan AS pada 2014 lalu. ‘’Mantan suami saya tidak bertanggungjawab. Saya yang lebih banyak mengurus anak, sementara pekerjaan saya hanya serabutan,’’ ungkap TY saat ditemui Jawa Pos Radar Pacitan.

TY terpaksa menikah dengan AS karena dirinya hamil diluar nikah. Maklum, gaya pacaran mereka cenderung bebas. Sepulang sekolah, TY kerap diajak AS ke rumahnya untuk pacaran. Di dalam kamar tentunya. Parahnya, kelakuan mereka tidak hanya dilakukan ketika sepi. Saat keluarga AS berada di rumah, keduanya pun tetap nekat pacaran di dalam kamar. Menurut pengakuan TY, keluarga AS tak acuh terhadap tingkah laku mereka. Bisa ditebak, TY pun hamil. ‘’Pacaran di dalam kamar bagi kami sudah biasa. Tidak dilarang juga sama keluarga mantan suami,’’ ungkapnya.

TY akhirnya menikah dengan ASketika kandungannya sudah menginjak usia lima bulan. Dia lalu tinggal di rumah sang suami hingga buah cintanya terlahir. Sang suami yang saat itu baru lulus SMK masih bekerja serabutan. Pendapatannya setiap bulan tidak pernah lebih dari Rp 500 ribu. Padahal, keluarga kecil TY minimal menghabiskan Rp 1 juta tiap bulannya. Uang sebanyak itu digunakan untuk membeli susu dan popok si kecil. ‘’Karena pendapatannya sedikit, kebutuhan anak mau tidak mau harus minta orang tua,’’ akunya.

Karena itu, AS memilih merantau ke Purwakarta pada 2014 lalu. Pekerjaan yang didapatnya di sana cukup menjanjikan. Gajinya mencapai Rp 3 juta per bulan. Namun, TY mengaku per bulannya hanya mendapat kiriman tidak lebih dari Rp 500 ribu. Karena merasa kurang diperhatikan, TY akhirnya ikut bekerja menjaga toko kelontong milik sang bapak.

Demi putri kecilnya, dia mengumpulkan pundi rupiah sedikit demi sedikit. Maklum, si kecil bisa menghabiskan susu formula Rp 400 ribu selama lima hari. Disinggung pelit, sang suami tetap saja tak acuh. TY akhirnya meminta cerai ASpada 2014 lalu. ‘’Waktu itu ada perjanjian. Saat masih kecil, anak saya yang urus. Kalau sudah sekolahdiurus keluarga mantan suami,’’ jelasnya.

Untuk memenuhi kebutuhan sang anak, TY pun tergoda bekerja di dunia malam. Sejak 2015 lalu dia sudah bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Pacitan. Karena bekerjanya mulai pukul 20.00 hingga 04.00, TY pun mulai kesulitan mengasuh anaknya. Dia mengaku tidak punya pilihan karena gaji yang diperoleh cukup lumayan. Dalam sebulan, TY minimal mendapat gaji Rp 3 juta. Karena semakin sibuk, si kecil yang tahun lalu genap berusia 4 tahun itu mulai diasuh keluarga mantan suaminya.

Dia hanya bisa bertemu sang anak paling sering dua kali dalam sebulan. Dia mengaku kerap rindu dengan sang buah hati. Tahun iniputri TY itu rencananya mulai masuk playgroup. ‘’Yang paling menyesal adalah saya. Mantan suami mungkin bisa melanjutkan hidup secara normal. Tapi, saya tidak. Saya sudah kehilangan waktu, kesempatan, dan kini anak,’’ ungkapnya.

Selalu Kabulkan Pengajuan Dispensasi Nikah

REMAJA yang menikah dini di Pacitan bukan hanya DP dan ES maupun TY dengan mantan suaminya, AS. Pada 2016 lalu, tercatat sebanyak 78 surat dispensasi kawin yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Pacitan. Surat tersebut dikeluarkan kepada calon pasangan suami istri yang usia mempelai laki-lakinya sama atau di bawah 19 tahun; dan 16 tahun bagi perempuan.




Kepala PA Pacitan Taufiqurrohman tidak menampik jika penyebab terbesar pernikahan dini adalah hamil diluar nikah. Bahkan, angkanya mencapai hampir 90 persen. ‘’Kami akui bahwa penyebab yang paling besar dari dikeluarkannya surat dispensasi nikah adalah hamil diluar nikah,’’ katanya.

Kendati angka itu tergolong tinggi, angka surat dispensasi yang diterbitkan tahun-tahun sebelumnya ternyata jauh lebih tinggi. Pada 2015 lalu misalnya, tercatat 133 surat dispensasi yang diterbitkan PA. Kondisi pada 2013 dan 2014 lalu juga tidak jauh berbeda. Angka dispensasi nikah yang tercatat selalu melebihi seratus. Pada 2014, tercatat 130 surat dispensasi nikah yang dikeluarkan. Sementara pada 2013, PA mengeluarkan 126 surat dispensasi. ‘’Angka ini tinggi, terutama jika melihat Pacitan sebagai daerah yang relatif kecil,’’ jelasnya.

PA selalu mengabulkan pengajuan surat dispensasi nikah untuk mempertimbangkan mudarat yang lebih besar. Ketika perempuan yang masih berusia muda dalam kondisi hamil, maka lebih baik dia diikat dalam hubungan yang sah dengan pria yang bertanggungjawab atas jabang bayi tersebut. ‘’Tujuannya untuk melindungi hak-hak anak,’’ ujar Taufiqurrohman.

Sebab, kata dia, dampak yang dirasakan sang anak dari hasil hubungan diluar nikah itu luar biasa. Anak yang hamil diluar nikah berpotensi dipandang berbeda oleh lingkungan sekitar. Selain itu, sang anak dinilai bakal kesulitan dalam urusan pencatatan kependudukan. ‘’Padahal, semua itu bukan kesalahan anaknya, tapi orangtua. Jangan sampai anak tumbuh dewasa tanpa ayah atau ibu. Karena itu kami mengabulkan pengajuan dispensasi kawin,’’ jelasnya.

Lantas, mengapa angka dispensasi nikah begitu tinggi di Pacitan? Menurut Taufiqurrohman, rendahnya kontrol masyarakat merupakan penyebab maraknya hamil diluar nikah. Gaya berpacaran DP-ESdan TY-AS misalnya. DP dan ES kerap pacaran di kamar kos. Sementara TY dan AS lebih parah. Mereka berani pacaran di dalam kamar sekalipun masih ada keluarga di dalam rumah. Pembiaran dari lingkungan akhirnya memudahkan mereka untuk pacaran diluar batas, bahkan sampai berhubungan seksual. ‘’Kalau keluarga saja membiarkan, tentu anak akan bertindak bebas semau mereka,’’ ujarnya.

Dampak tingginya angka pernikahan dini di Pacitan dinilai juga besar. Taufiqurrohman berpendapat, pernikahan dini dapat memicu ketidakharmonisan keluarga. Perceraian TY dan AS dapat menjadi contoh. Padahal, hubungan di lingkungan keluarga merupakan pangkal dari bagaimana cara seseorang berhubungan di masyarakat. Keluarga yang tidak harmonisdapat berujung pada tindakan buruk di masyarakat.

‘’Seseorang yang tidak akur dengan pasangannya, ditambah ada tekanan ekonomi, bisa saja berbuat kriminal. Sebab, sumber penyebab tindakan seseorang ada di keluarga,’’ katanya.

Sumber: Radar Madiun