Kajari Pacitan: Uang Negara yang Dikorupsi Sulit Kembali

oleh -2 Dilihat
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Pacitanku.com, PACITAN – Ratusan juta uang negara yang diduga raib akibat tindak pidana korupsi tampaknya bakal sulit kembali. Terbukti, duit rakyat yang terselamatkan dari dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan sepanjang tahun ini relatif minim. Yakni, hanya sekitar Rp 50 juta.

Sementara total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi pembangunan gedung serbaguna Among Warga di Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo serta program SLBM berupa kegiatan pembangunan MCK di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan mencapai Rp 200 juta.

Kajari Pacitan Rusli mengakui, penyelamatan keuangan negara tersebut masih minim. Meski begitu, pihaknya masih memiliki harapan untuk menambah uang yang disetor ke kas negara lewat uang pengganti dan eksekusi pidana denda. ‘’Kami sudah berupaya maksimal. Tapi, itu (uang negara yang bisa diselamatkan) masih hitungan sementara,’’ katanya, baru-baru ini.

Dia menampik jika pihaknya hanya mengurusi kasus korupsi kelas teri alias kecil saja. Sementara, tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negera hampir ratusan juta rupiah tak tersentuh. ‘’Sudah ada laporan yang telah kami tindak lanjuti. Kemungkinan tahun 2017 nanti ada kasus yang lebih besar,’’ ungkap mantan Kajari Aceh Jaya itu.




Namun, dia menolak membeberkan kasus korupsi kakap yang sudah dibidiknya itu. Sebab dikhawatirkan pihak yang terlibat di dalam kasus tersebut bisa menghilangkan alat bukti. Tapi, dia sedikit memberikan bocoran bahwa kasus yang bakal diselidiki awal tahun depan itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

‘’Berbicara masalah korupsi itu tidak hanya masalah kerugian negaranya saja yang besar. Kalau kerugiannya kecil, tapi berdampak luas ya tetap korupsi juga,’’ dalihnya.

Tak ingin disebut macan ompong, Rusli juga menegaskan bakal menjalankan proses ekeskusi kepada tujuh mantan anggota DPRD 1999-2004 yang sempat tertunda. Ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pacitan yang menyatakan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) tidak dapat dilakukan lebih dari satu kali. ‘’Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti. Tapi tetap mempertimbangkan rasa kemanusiaan juga,’’ ujarnya.

Sebagaimana diketahui, PK yang diajukan oleh tujuh mantan anggota dewan periode 1999-2004 terdiri dari Manidi Atmo Wiyono, Sugeng Purnomo, Sifa’ul Djanan, Sumaryadi, Edy Sanyoto, Sutrisno, Sugiarto, Soejono AS, Soeyono dan Suhartati ditolak Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 78 PK/PID.Sus/2013 tertanggal 25 Februari 2015.

Dengan begitu, mereka tetap dinyatakan bersalah sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari APBD tahun 2001. Dalam putusan sidang, mereka diganjar hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider dua bulan pidana kurungan. Setelah keputusan dinyatakan incracht , para terdakwa harus menjalani hukuman tersebut. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun