Rp 43,7 M Dikucurkan untuk Bayar Ganti Rugi 155 Warga Terdampak Waduk Tukul

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, ARJOSARI– Dana sebanyak Rp 43,7 miliar dikucurkan pemerintah guna dibayarkan kepada 152 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 267 hektar terdampak pembangunan waduk Tukul di Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari, Pacitan. Penyerahan ganti rugi terseut dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan (BPN) Pacitan, Ngatmisih di Balai Desa Karanggede, Jumat (10/6/2016) kemarin.

Ngatmi mengatakan bahwa rugi pengadaan tanah nanti uang yang sudah masuk langsung ke rekening pemilik tanah. Sebelumnya rekening tersbut masih diblokir hingga persyaratan administrasi terpenuhi.

Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Pacitan, Putatmo Iskandar menyambut gembira proses pembayaran ganti rugi waduk Tukul ini. “Harapan kami selaku pemerintah daerah agar uang ganti rugi yang diterima bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya pembangunan waduk Tukul nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat Pacitan,”tandas mantan Kabag Humas ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Karanggede Bambang menyampaikan bahwa proses pembayaran ganti rugi lahan agak molor dikarenakan masih adanya beberapa berkas bidang tanah yang masih ada kekeliruan, namun sekarang sudah klir sehingga hari ini dapat terealisasi.


“Apabila nantinya sudah dibayar kami mohon kepada warga betul-betul menggunakan uang untuk kebutuhan pokok yaitu mencari lahan tempat tinggal dan lahan berkebun shg nantinya dapat beraktifitas seperti biasanya,” tandasnya.

Sementara, Jumikan yang merupakan perwakilan warga menyebut bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses memenuhi pembayaran ganti rugi.

“Adapun penambahan lahan sejumlah 7 hektar yang saat ini sudah dikerjakan mohon segara direalisasikan pembayaranya, kesulitan kami saat ini terkait dengan akses jalan menuju ke perkampungan mohon segera dibikinkan sehingga warga bisa beraktifitas dengan normal,”katanya.

Sebelumnya, warga Desa Karanggede Kecamatan Arjosari yang menuntut realisasi ganti rugi lahan yang terdampak proyek Waduk Tukul memberikan tenggang waktu hingga awal Juni nanti untuk penyelesaian ganti rugi tahap ke dua.

Diketahui, ada sekitar 77,34 hektare lahan milik warga yang terdampak pembangunan Waduk Tukul. Meliputi Dusun Tukul, Krajan dan Mendang. Dari situ diketahui baru 40 persen atau sekitar Rp 41 miliar dari total 444 bidang yang ganti rugi ruginya telah terbayarkan pada Desember 2015 lalu.

Sedangkan sisanya serta tambahan 41 bidang tanah baru belum klir. Pasalnya hingga saat ini masih tahap pengukuran dan penghitungan tanaman. Selain lahan milik warga, proyek pembangunan Waduk Tukul itu juga memakan tanah milik desa. Nilai penghitungan tanahnya sebesar Rp 4 miliar.

Jumlah itu meliputi tanah bengkok milik Kepala Desa Karanggede, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kasun Tukul, Sidorejo, Mendang, dan Krajan. Sedangkan bangunan SDN Karanggede II dihargai sebesar Rp 200 juta serta gedung SMPN 4 Arjosari sekitar Rp 41 juta.

Penyerahan dana ganti rugi lahan tersebut dihadiri Kabag Pemerintahan Putatmo Sukandar, Kasi Pertanahan Pacitan  Luky, Kepala Satppol PP Pacitan Sanyoto, Asisten I Sekda Eni Setiyowati, Danramil 0801/03 Arjosari Kapten Infanteri Suyatno, Kades Karanggede Bambang dan Perwakilan dari BBWSB Agus Safari.(RAPP002)