Akhirnya, 155 Warga Terima Pembayaran Ganti Rugi Waduk Tukul

oleh -0 Dilihat
Kendaraan berat mulai melaksanakan proyek jalan waduk Tukul. (Foto : Budi Setiawan/FB)
Kendaraan berat mulai melaksanakan proyek jalan waduk Tukul. (Foto : Budi Setiawan/FB)

Pacitanku.com, ARJOSARI – Setelah sempat molor, akhirnya sebanyak 155 keluarga yang terkena dampak pembangunan Waduk Tukul di Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari, Pacitan, menerima ganti rugi secara keseluruhan, Jumat (10/6/2016) kemarin.

Menurut kepala satuan kerja Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai Bengan Solo (BBWSBS), Agus safari, mengatakan ada sebanyak 155 keluarga yang akan mendapat ganti rugi pembebasan tanah untuk Waduk Tukul. Ia menyebut 155 keluarga itu terdiri atas 152 keluarga yang terdampak untuk pembangunan waduk dan tiga keluarga yang terdampak untuk jalan menuju Waduk Tukul.

Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Waduk Tukul senilai Rp43,5 miliar. Pembebasan meliputi 283 bidang tanah. “Hari ini seluruh pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan, ada 155 keluarga yang harus melepaskan tanahnya untuk pembangunan Waduk Tukul ini,” katanya.

Agus menuturkan bahwa setiap keluarga akan mendapatkan uang ganti rugi sesuai dengan luasan tanah yang dimiliki dengan dikirim langsung ke rekening bank milik warga terdampak.




Sebelumnya, warga Desa Karanggede Kecamatan Arjosari yang menuntut realisasi ganti rugi lahan yang terdampak proyek Waduk Tukul memberikan tenggang waktu hingga awal Juni nanti untuk penyelesaian ganti rugi tahap ke dua.

Diketahui, ada sekitar 77,34 hektare lahan milik warga yang terdampak pembangunan Waduk Tukul. Meliputi Dusun Tukul, Krajan dan Mendang. Dari situ diketahui baru 40 persen atau sekitar Rp 41 miliar dari total 444 bidang yang ganti rugi ruginya telah terbayarkan pada Desember 2015 lalu.

Sedangkan sisanya serta tambahan 41 bidang tanah baru belum klir. Pasalnya hingga saat ini masih tahap pengukuran dan penghitungan tanaman. Selain lahan milik warga, proyek pembangunan Waduk Tukul itu juga memakan tanah milik desa. Nilai penghitungan tanahnya sebesar Rp 4 miliar.

Jumlah itu meliputi tanah bengkok milik Kepala Desa Karanggede, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kasun Tukul, Sidorejo, Mendang, dan Krajan. Sedangkan bangunan SDN Karanggede II dihargai sebesar Rp 200 juta serta gedung SMPN 4 Arjosari sekitar Rp 41 juta. (RAPP002)