Hingga Februari, Angka Perceraian di Pacitan Capai 163 Kasus

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Angka perceraian di Kabupaten Pacitan hingga pertengahan bulan Februari 2016 terus mengalami tren kenaikan. Data dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan sejak awal tahun hingga pertengahan februari 2016, sedikitnya sudah ada 175 perkara yang masuk. Dari ratusan perkara tersebut, sebanyak 12 perkara merupakan nikah dispensasi, 60 perkara cerai talak, dan sebanyak 103 perkara merupakan kasus cerai gugat.

‎Wakil Panitera PA Pacitan, Nasrodin, mengatakan bahwa dibanding tahun sebelumnya, memang ada kenaikan perkara yang ditangani Pengadilan Agama. Pada awal Tahun 2015 lalu, katanya, jumlah perkara yang ditangani lembaga dengan visi ‎ terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung itu hanya tercatat sebanyak 87 perkara.

“Meliputi nikah dispensasi sebanyak 7 perkara, cerai talak 32 perkara dan cerai gugat 47 perkara. Namun selain itu, juga ada satu perkara izin poligami yang juga masuk ke Pengadilan Agama, jumlah perkaranya meningkat. Namun satu perkara poligami yang belum sempat terjadi di Tahun 2016 ini,” jelasnya kepada wartawan.


Menurut Nasodin, dari ratusan perkara cerai tahun ini, diantaranya dilatari beberapa alasan. Diantaranya persoalan ekonomi keluarga masih menduduki peringkat teratas dengan 45 kasus. Disusul kemudian tidak adanya keharmonisan sebanyak 18 kasus, tidak ada tanggung jawab sebanyak 13 kasus, adanya gangguan pihak ketiga sebanyak 3 kasus, dan cemburu sebanyak 2 kasus.

“Sedangkan pada tahun sebelumnya, masalah ekonomi keluarga masih bertengger di 60 kasus. Kemudian, gangguan pihak ketiga sebanyak 27 kasus, ketidak harmonisan 20 kasus, tidak ada tanggung jawab sebanyak 15 kasus, dan cemburu sebanyak 8 kasus,” ungkapnya.

Selain beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya kasus perceraian, Pengadilan Agama juga menangani kasus perceraian dengan alasan cacat biologis sebanyak 6 kasus dan krisis akhlak sebanyak 1 kasus. “Krisis akhlak ini seperti suka berjudi, mabuk-mabukan hingga melupakan tanggung jawab pada keluarga‎,” tandasnya.

Dengan adanya data itu, Nasrodin menyebut bahwa faktor ekonomi keluarga memang menjadi nominasi  utama terjadinya kasus perceraian di Pacitan. Meski tidak dimungkiri, beberapa sebab lain seperti perselingkuhan juga menjadi stimulus terjadinya keretakan sebuah bahtera rumah tangga. Nasrodin juga menyinggung, faktor lingkungan yang berujung terjadinya pergaulan bebas masih menjadi alasan mendasar tinggingnya perkara nikah dispensasi yang ditangani Pengadilan Agama. (yun/net/RAPP002)