Upaya Pemda Golkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Temui Jalan Terjal

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Rencana pemerintah daerah Kabupaten Pacitan untuk menggolkan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa asap rokok masih menemui jalan terjal.

Pasalnya, secara substansi materi masih banyak kekurangan yang harus dikaji menyeluruh. Terutama terkait pengawasan pelaksanaan aturan dalam perda tersebut. ‘’Pengawasannya susah jika benar-benar diberlakukan. Mengingat banyak warga yang merokok,’’ ujar Tejo Kusmoro Ketua Badan Legislasi DPRD Pacitan, baru-baru ini.

Menurut Tejo, dalam draf raperda tersebut hanya memuat larangan merokok di beberapa tempat yakni tempat ibadah (masjid), tempat pelayanan umum, perkantoran (termasuk gedung DPRD) dan tempat bermain anak. ‘’Kalau mau dilaksanakan harus disediakan smoking area. Jadi, saya pikir raperda itu memang belum siap untuk diterapkan disini,’’ kata politikus Partai Golkar tersebut.


Sementara, Pemda terkesan surut langkah memberlakukan aturan tersebut. Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Deny Cahyantoro menuturkan, pihaknya akan menimbang pengajuan raperda tersebut karena penerapannya dianggap sulit. ‘’Yang diajukan tahun 2015 lalu baru judul dan latar belakang. Jadi belum masuk pembahasan materi raperda,’’ jelasnya.

Selain itu, kendala penerapan diakui pada tersedianya fasilitas smoking area. Sehingga, masyarakat bisa tetap merokok meskipun itu berada di kawasan tanpa asap rokok. Deny mengakui, tidak semua satuan kerja (satker) atau tempat pelayanan publik tersedia sarana dan prasarana tersebut. ‘’Tidak semua tempat ada smooking area. Untuk membangun juga dibutuhkan biaya yang tidak sedikit,’’ imbuhnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun