Pembunuh Dua Siswi SMK Jatisrono di Nawangan Adalah Pacar Sendiri

oleh -100 Dilihat
Pelaku Pembunuhan dua perempuan di Pacitan Dibekuk (Foto : Purwo S/Detikcom)
Pelaku Pembunuhan dua perempuan di Pacitan Dibekuk (Foto : Purwo S/Detikcom)
Pelaku Pembunuhan dua perempuan di Pacitan Dibekuk (Foto : Purwo S/Detikcom)
Pelaku Pembunuhan dua perempuan di Pacitan Dibekuk (Foto : Purwo S/Detikcom)

Pacitanku.com, NAWANGAN – Misteri ditemukannya dua sosok mayat yang masih berusia SMK bernama Eka Fitriani (18) dan Nofita Yulianti (19) akhirnya terkuak sudah. Kurang dari 12 jam setelah penemuan kedua korban, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya. Pelaku pembunuhan diketahui adalah seorang pria berinisial ZA (18) yang beralamatkan di Dusun Setren RT 02 RW 09 Desa Bugelan Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dra Tanti Septiyani SIK melalui Kapolsek Kismantoro AKP Darmanto SH mengemukakan, bawha terungkapnya kasus tersebut, berawal ketika warga Kismantoro menemukan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nopol AD 5882 RR di wilayah Dusun Setren Desa Bugelan Kecamatan Kismantoro.

Sepeda motor itu ditemukan oleh Kasmi (85 th) warga Dusun Setren RT 02 RW 09 Desa Bugelan, Kismantoro Wonogiri. Lalu diamankan di rumah Boyamin (50 th) petani alamat Setren RT 02 RW 09 Desa Bugelan Kismantoro Wonogiri. Sepeda motor kemudian diamankan di Mapolsek Kismantoro sebagai barang bukti (BB).

Saat itu Kasmi yang baru saja menjalankan salat subuh melihat sepeda motor diparkir dalam kondisi setang terkunci. “Pada saat itu Mbah Kasmi selesai melaksanakan shalat subuh. Keluar rumah menemukan sepeda motor diparkir di tepi jalan. Kondisinya terkunci stang. Warga melaporkan ke Polsek, lalu kita amankan,” kata AKP Darmanto.

Darmanto menjelaskan, kecurigaan warga lantaran mendapatkan kabar ditemukan dua mayat perempuan yang diduga menjadi korban pembunuhan. Dua mayat ditemukan di perbatasan Wonogiri-Pacitan, di Dusun Ngampel, Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, Pacitan Jatim, pada Kamis (15/5/2014) kemarin.

Atas petunjuk Kapolres Wonogiri, kemudian Kapolsek Kismantoro melakukan penyelidikan. Hasilnya terungkap, pengendara sepeda motor tersebut adalah Zainal Afriansah, seorang karyawan swasta yang berstatus bujangan, namun dikabarkan akan segera menikah. “Kita telusuri ternyata dialah yang sering menggendarai sepeda motor itu,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, Kapolsek Kismantoro bersama anggotanya berhasil menangkap ZA di tempat persembunyiannya. Jajaran Polsek Kismantoro kemudian berberkordinasi dengan Polsek Nawangan dan Polres Pacitan. Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Pacitan Jawa Timur. “Pelaku diinterogasi di Polres Pacitan,” tambah Darmanto.

“Sepeda motor dibiarkan di pinggir jalan. Tetapi Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, warga mengamankan sepeda motor tersebut di rumah Boyamin, 50, setelah mendengar penemuan mayat di daerah Pakis Baru, Pacitan. Warga menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut biasa digunakan oleh ZA. Kamis malam dua anggota mendatangi rumah ZA dan menangkapnya pada Jumat sekitar pukul 02.15 WIB.” Terangnya.

Mantan Kapolsek Ngadirojo itu menegaskan keterangan awal dari ZA menyebutkan bahwa Eka Fitriani adalah pacarnya. Dijelaskanya, dua korban masih berstatus pelajar. Menyinggung soal kehamilan, Sugeng menyatakan tidak tahu.

Sementara itu, polisi hingga kini masih menduga bahwa  berdasarkan pemeriksaan sementara, motifnya ingin menguasai materi (sepeda motor dan handphone) milik korban. Dan Sejak ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat dini hari tersangka terus menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pacitan. Dari situlah terungkap kronologi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berujung terbunuhnya dua siswi SMK Pancasila Jatisrono itu.

Pembunuhan Berencana

Tindakan sadis pembunuhan dua siswi SMK bernama Eka Fitriyani dan Novita Yulianti itu ternyata sudah direncanakan sebelumnya. Ini terbukti saat hendak menemui kedua korban, tersangka sengaja membawa palu. Tersangka pun lantas menuju lokasi dengan berjalan kaki.

Seperti dilansir dari Detikcom, diketahui setelah bertemu korban Eka Fitriyani dan Novita Yulianti, pelaku lantas mengajaknya bermain ke Gua Gemblung yang berada di Dusun Tempel, Desa Pakisbaru. Saat itu kedua korban yang sama-sama masih duduk di bangku kelas 3 SMK Pancasila, Jatisrono berboncengan mengendarai Yamaha Jupiter AD 5882 SR.

Dikarenakan medan menuju komplek gua tergolong sulit, korban pun memarkir motor di jalan setapak. Mereka bertiga pun lantas berjalan kaki menuju gua. Sebelum tiba di kawasan gua, tersangka mendadak menghentikan kedua korban. Dengan dalih ingin membicarakan sesuatu yang penting, tersangka lantas mengajak korban Eka Fitriani ke ladang jagung.

Sedangkan korban Novita Yulianti diminta menunggu di tepi jalan. Dan pada akhirnya di ladang jagung itulah Eka dieksekusi dengan memukul menggunakan palu yang dibawanya sebanyak empat kali dan kemudian dijerat dengan tali.

Tersangka lalu kembali dan menghampiri korban Novita Yulianti. Tersangka lalu menggertak korban. Kemudian tersangka lantas menjerat leher korban hingga tak berdaya di Gubug itu. Guna memastikan korban kedua tewas, tersangka lantas membenturkan kepala korban ke batu sebanyak 5 kali.

Setelah memastikan aksinya berhasil, sekitar pukul 17.30 sore harinya tersangka lantas mengambil HP milik kedua korban yang disimpan di bawah jok sepeda motor dan dibawanya pulang dengan berjalan kaki. Setibanya di rumah, tersangka gelisah. Remaja lulusan SMP itu khawatir jika keberadaan jasad korban segera tercium.

Kemudian kamis tengah malam, tersangka kembali mendatangi TKP. Tujuannya untuk memindahkan jenazah korban ke tempat yang lebih terlindung. Lantaran tubuh korban Eka Fitriyani tergolong gemuk, tersangka kesulitan mengangkatnya. Tersangka akhirnya menutup jasad itu dengan daun pinus. Sedangkan jenazah Novita Yulianti ditimbun dengan pupuk kompos.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 HP dan 1 unit sepeda motor milik korban, 1 buah martil, seutas tali tampar dan tali rafia, 2 karung plastik, serta 2 ranting pinus. Hasil otopsi, kedua korban meninggal setelah mengalami pendarahan di kepala.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 340 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Redaktur : Robby Agustav