Pemkab Pacitan Sebut Penerapan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg dengan Syarat KTP Baru Tahun Depan

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi gas Elpiji 3 kilogram.

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) setempat menyebut penerapan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dengan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dilaksanakan pada tahun 2024.

“Ini yang kayaknya menjadi permasalahan, yang menjadi informasi yang belum jelas, jadi nanti tahun 2024 memang kita diharapkan mengunakan KTP dan KK untuk penyaluran Elpiji bersubsidi,”kata Kabid Perdagangan Disdagnaker Pacitan Baskoro Catur, Sabtu (5/8/2023) di Pacitan.

Lebih lanjut, Baskoro mengungkapkan saat ini baru proses pendataan sehingga pemberlakuan kebijakan tersebut baru tahun depan.

“Ini yang menjadi permasalahan kita (informasi belum jelas), mohon diinformasikan kepada masyarakat, bahwa saat ini membawa KTP dan KK untuk kita data dulu, penerapannya mulai 2024, sekarang belum (diterapkan),”pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran elpiji bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan KTP.

Pembatasan LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Pemerintah saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Artinya setelah itu, kebijakan pembatasan akan mulai diterapkan pada tahun 2024.

Bagi masyarakat yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

Masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk KTP dan KK. Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.