Dewan Dorong Pemkab Pacitan Fasilitasi Penyimpanan Plasma Konvalesen

oleh -0 Dilihat
Seorang petugas PMI membawa hasil donor plamas konvalesen. (Foto: Dok, PMI)

Pacitanku.com, PACITAN – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Ririn Subianti mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan untuk memfasilitasi adanya sarana penyimpanan plasma konvaselen di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pacitan.

“Perlu dipertimbangkan terkait pengadaan tambahan sarana penyimpanan Plasma di PMI Pacitan,”kata Ririn dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021) di Pacitan.

Menurut Ririn, dengan semakin bertambahnya penyintas COVID-19 di Pacitan, hal itu juga menambah besar potensi pendonor plasma konvalesen.

“Dengan bertambahnya penyintas di Pacitan, potensi pendonor plasma juga besar, karena ini salah satu jalan solusi penyembuhan pasien,”jelasnya.

Selama ini, kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ditemukan sejumlah fakta pasien COVID-19 masih harus ke luar kota untuk mendapatkan plasma.

“Selama ini masih harus keluar kota unt mendpatkan plasma, bahkan sampai ada yang ke PMI Surabaya,”pungkasnya.

Seperti diketahui donor plasma konvalesen adalah metode terapi plasma darah yang mengandung antibodi dari pasien COVID-19 yang sudah sembuh untuk didonorkan ke pasien yang masih menjalani perawatan.

Terapi ini merupakan konsep imunisasi pasif, yaitu pemberian plasma dari penyintas COVID-19 yang mengandung antibodi terhadap SARS-Cov-2 dan diberikan kepada penderita COVID-19 dengan harapan agar antibodi ini dapat menetralisasi virus pada pasien tersebut.

Terapi plasma konvalesen sudah diterapkan dalam mengatasi penyakit akibat virus ebola yang juga direkomendasikan WHO pada 2014. Terapi ini juga diterapkan di Hong Kong saat terjadi wabah SARS-CoV-2 pada 2003, H1N1 pada 2009-2010, dan MERS-CoV pada 2012.

Terapi plasma konvalesen untuk pasien COVID-19 sudah dilakukan di Tiongkok, Argentina dan Amerika Serikat. Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pada Agustus 2020 juga sudah mengizinkan penggunaan plasma konvalesen sebagai salah satu terapi bagi penderita COVID-19. (red/DP)