Pacitanku.com, PACITAN – Pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19) cukup berdampak terhadap stabilitas perekonomian masyarakat. Banyak dari pelaku usaha, harus stagnasi. Bahkan tak sedikit dari mereka yang gulung tikar.
Berangkat dari kasus itulah, pemerintah akhirnya membuat kebijakan utamanya sektor perbankan dan lembaga keuangan. Seperti pemberian grace periode angsuran, restrukturisasi, hingga pembebasan bunga kredit dari para debitur.
Namun disisi lain, Pemkab Pacitan, sampai detik ini masih tetap menerapkan denda keterlambatan pembayaran pajak, bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2) bagi semua wajib pajak.
Sontak saja, persoalan ini banyak dikeluhkan masyarakat. Utamanya mereka para wajib pajak (WP).
Gegara kasus COVID-19 ekonomi masyarakat banyak yang mengalami perlambatan. Jangankan untuk bisa melunasi PBBP2, untuk kebutuhan hidup sehari-hari saja mereka sangat kesulitan.
Namun demikian, aturan pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran PBBP2, sampai detik ini tak ada kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pacitan, Kustiana membenarkan masih adanya denda terhadap WP yang belum melunasi kewajiban PBBP2.
“Memang masih ada pengenaan denda bagi WP yang belum melunasi kewajiban PBBP2,” kata Kustiana, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (14/9/2020).
Menurut pejabat eselon III B ini, meski ada denda tehadap keterlambatan pembayaran PBBP2, akan tetapi ada batas maksimal pembebanan bea denda, yakni maksimal selama 24 bulan.
“Setiap bulan sebesar 2 persen dan maksimal selama 24 bulan. Ketentuan itu tersurat dalam Perda,” tandasnya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan