Pacitanku.com, PACITAN – Kasus pencabulan anak bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pacitan. Korban kali ini adalah siswi salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Kebonagung, Pacitan.
Kasus terungkap ketika korban berinisial RAA (15) diketahui hamil oleh ibu kandungnya, dan setelah didesak ternyata pelaku tidak lain adalah ayah tirinya sendiri.
Kejadian bermula pada 4 bulan yang lalu. Ketika Mawar (nama samaran) sedang tidur. Kondisi rumah saat itu sepi, ibu kandung korban sedang bekerja sebagai buruh pembuat batu bata.
“Dibenarkan adanya pencabulan anak bawah umur. Pelaku sudah langsung kami amankan. Dan menurut keterangan. Pelaku sudah mencabuli Mawar sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda. Hingga kemudian terbongkar karena korban diketahui kemudian hamil 3 bulan,”kata Kaatreskrim Polres Pacitan, Iptu Aldo Febriyanto, Jumat (26/6/2020).
Kasus ini beberapa hari terakhir sempat mencuat di media sosial, dan hampir tidak diungkap secara hukum dengan dalih diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini adalah delik biasa. Jadi siapapun bisa dan berhak melaporkan. Karena kaitannya dengan anak bawah umur yang dilindungi negara, dan berkat pendampingan akhirnya, si ibu dari anak tersebut mantap melakukan pelaporan,”terang Kasat kepada pewarta.
Pelaku yang kemudian dikenal atas nama Juni bin Kadiran (57), warga Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung kemudian ditangkap dan diamankan di Mapolres Pacitan.
“Alasan pelaku melakukan pencabulan karena si istri setiap kali mau diajak berhubungan menolak karena capek pulang kerja. Dan akhirnya tidak kuat menahan nafsu. pelaku akan kami jerat dengan pasal nomor 81 UU perlindungan perempuan dan anak nomor 36 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya.
Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan