Kasie Intelijen Kejari Pacitan: Hukuman Mati Menanti Bagi Koruptor Dana COVID-19

oleh -0 Dilihat
Kasie intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan, Mirzantio. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Kasie intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan, Mirzantio, memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang melaksanakan tata kelola anggaran refoccusing percepatan penanganan COVID-19 untuk tetap mengindahkan aturan yang ada.

Ia berharap, jangan sampai ada bencana di balik bencana non alam coronavirus tersebut.

“Sanksinya sangat berat, bagi mereka yang kedapatan melakukan penyimpangan anggaran dalam hal penanganan wabah COVID-19 ini. Bahkan sampai ke hukuman mati bagi para koruptor dibalik bencana COVID-19 tersebut,” kata Mirzantio, saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (17/4).

Sebagai institusi penegak hukum, lanjut pejabat yang akrab disapa Tio ini, Kejari akan menerapkan beberapa regulasi dalam pendampingan maupun pengawasan anggaran refoccusing percepatan penanganan COVID-19.

“Kami memedomani Keputusan Presiden serta instruksi Jaksa Agung, dalam melakukan pendampingan dan pengawasan penggunaan anggaran refoccusing percepatan penanganan virus SARS-CoV-2 tersebut. Kejari tak akan main-main seandainya ditemukan adanya kolusi dibalik implementasi penggunaan anggaran refoccusing,” pesan Tio, mewanti-wanti.

Sebagai staf di Korps Adhyaksa yang bertugas dalam hal pengawasan, Tio akan lebih mengembangkan mata dan telinganya dalam melakukan elisitasi setiap persoalan yang akan muncul.

Begitupun dengan standar barang habis pakai yang dibelanjakan untuk percepatan penanganan COVID-19 ini, juga menjadi atensi Kejari Pacitan.

“Kami akan cermati dari sisi kualitas maupun kuantitasnya. Seperti pembelian desinfektan misalnya, kan ada gradenya masing-masing. Nah, sesuai ataukah tidak dari anggaran yang akan dipergunakan. Ini juga atensi kami dalam melakukan pengawasan,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan