10 Remaja Pesta Miras, Polres Pacitan Imbau Orang Tua Pantau Pergaulan Anak

oleh -3 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor Pacitan menghimbau kepada seluruh orang tua di Pacitan untuk selalu memantau pergaulan anak agar tak terjerumus kepada pergaulan bebas yang cenderung negatif.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Sabhara Polres Pacitan, Ajun Komisaris Polisi Mochammad Syamsul usai melakukan penggerebekan terhadap pesta minuman keras (miras) yang dilakukan 10 remaja di Pacitan.

Yang cukup miris, 10 remaja yang terdiri dari sembilan remaja laki-laki dan satu perempuan tersebut masih sangat belia, dengan rentang usia 17 hingga 21 tahun atau masih usia sekolah. “Kami menghimbau kepada para orang tua dari para remaja tersebut agar terus memantau pergaulan anak-anaknya sehingga tidak lagi terjerumus ke hal-hal yang negatif,”kata mantan Kapolsek Nawangan ini, melansir laman Polres Pacitan.

Anggota unit patroli Sat Sabhara Polres Pacitan Brigpol Rusianto kemarin (25/1/2017) menyampaikan bahwa pihaknya pertama kali mendapat laporan dari Babinkamtibmas Desa Sidoharjo terkait adanya aksi pesta miras tersebut. Pada Selasa pukul 10.00 WIB karang taruna warga setempat beserta RT dan RW menggerebek rumah kos tempat para remaja itu melakukan aksi pesta miras.

Masyarakat setempat, kara Rusianto, merasa resah dengan aktivitas buruk yang dilakukan. Ditakutkan dapat menular kepada para remaja lain di lingkungan sekitar. Karena takut diamuk masa, kesepuluh remaja itu dibawa ke Mapolres Pacitan.




Dalam penagamanan terhadap para remaja tersebut, petugas juga menyita barang  bukti berupa 1,5 liter arak jowo (arjo) turut diamankan. Di Mapolres, mereka cukup diminta mmebuat surat pernyataan.

Dikatakan Rusianto, surat tersebut berisi  berjanji untuk tak mengulangi perbuatan itu kembali. Tidak cukup sampai disitu, para remaja itu hanya boleh pulang begitu dijemput oleh anggota keluarganya. Menurut Rusianto, hal itu agar menjadi efek jera kepada para remaja. “Supaya kenakalan mereka diketahui oleh keluarga dan keluarga dapat lebih mengarahkan pergaulan mereka,”terangnya.

Polisi tidak langsung menjerat para remaja itu dengan hukum yang berlaku. Mereka hanya diperingatkan lewat surat pernyataan dan pemberian sosialisasi kepada orang tua agar anak atau keluargaanya tidak mengulangi perbuatannya. “Baru jika kedapatan mengilangi, akan kami proses sesuai hukum,”pungkasnya. (RAPP002)