Dewan Minta Kejelasan Pemkab Soal Perizinan Tambang Galian C

oleh -0 Dilihat
Aktivitas pertambangan liar memantik perhatian DPRD Pacitan. (Foto: Antara)
Aktivitas pertambangan liar memantik perhatian DPRD Pacitan. (Foto: Antara)
Aktivitas pertambangan liar memantik perhatian DPRD Pacitan. (Foto: Antara)

Pacitanku.com, PACIAN –Banyaknya aktivitas penambangan liar di Pacitan mendapatkan sorotan dari kalangan wakil rakyat. Dalam rapat paripurna pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan APBD 2016, Senin (8/8) malam lalu, lima dari empat fraksi kecuali fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mendesak pemkab segera mengambil langkah soal pertambangan.

Menurut juru bicara Fraksi Gabungan Pembangunan Nasional Nining Dyah Purwanita mengatakan, fraksinya meminta kejelasan dan solusi dari pemkab terkait perizinan tambang galian C yang saat ini diambil alih pemerintah provinsi (pemprov). ‘’Mengingat banyak penambang kecil maupun besar yang beroperasional,”katanya

Nita mengungkapkan, fraksinya juga mendesak agar pemkab menginisiasi kemudahan dalam pengurusan izin pertambangan tersebut. Sehingga, sektor riil tetap tumbuh dan percepatan pembangunan tidak mengalami. ‘’Karena tambang galian C ini sangat dibutuhkan sekali bagi pembangunan di Pacitan,’’ tegasnya.[irp]

Sementara, persoalan izin tambang juga dilontarkan Anung Dwi Ristanto, juru bicara Fraksi Partai Demokrat. Menurut dia, banyak para pengusaha pertambangan pasir di Pacitan saat ini mengeluhkan tentang proses pengurusan izin usaha pertambangan (IUP). ‘’Kami mohon pemkab segera berkoordinasi dengan pemprov maupun pusat agar penanganan perizinan bisa selesai di tingkat kabupaten,’’ tuturnya.

Menurut Anung, pertimbangan atas keberatan pengurusan izin ke provinsi adalah kemampuan para pengusaha tambang. Banyak penambang pasir di Pacitan yang kondisi finansialnya pas-pasan. Jika tidak ada solusi, Demokrat berasumsi pembangunan bakal terhambat. ‘’Bisa dibayangkan apabila para pengusaha memboikot tidak menambang pasir. Pelaksanaan pembangunan di daerah pasti akan terganggu,’’ paparnya.

Sementara itu, ketua Fraksi Partai Golkar Lancur Susanto menilai saat ini terjadi kekosongan regulasi dan belum ada petunjuk teknis terkait tugas pokok dan fungsi daerah dalam bidang pertambangan. Seiring rekomendasi dari pemprov membatalkan Perda 6/2011 tentang pengelolaan air tanah serta Perda 7/2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

‘’Pemkab harus segera berkoordinasi dengan pemprov guna mengatasi beragam persoalan di kawasan penambangan beserta dampaknya. Agar masyarakat sekitar wilayah penambangan masih mendapatkan manfaat untuk kesejahteraan dan kemakmuran mereka,’’ jelasnya.

Sementara juru bicara Fraksi Gabungan Amanat Rakyat Rudi Hartoyo berpendapat, pemkab perlu memikirkan aktivitas penambangan pasir di Sungai Grindulu. Seharusnya penambangan itu mendapat perhatian serius terkait dampak lingkungan maupun manfaatnya bagi masyarakat sekitar. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun