Mbogo Kehilangan Kursi Dewan, Bambang dan Wanti Tak Punya Hak Pilih

oleh -0 Dilihat
Bambang dan Wanti calon bupati dan wakil bupati Pacitan
Bambang dan Wanti calon bupati dan wakil bupati Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN – Aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuat calon wakil Bupati Yudi Sumbogo harus rela kehilangan jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan UU 9 Tahun 2015, tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan, pimpinan atau anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati, diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat.

Menurut Sekretaris DPRD, Haryo Junanto dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa status Mbogo yang saat ini sudah ditetapkan sebagai calon wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 30 Agustus lalu, tentu konsekuensinya ia harus rela kehilangan jabatannya sebagai anggota DPRD.

“Surat usulan peresmian pemberhentiannya sudah disampaikan partai pengusungnya ke Pimpinan DPRD pada tanggal 10 September lalu. Sehingga, Pimpinan Dewan selambat-lambatnya tujuh hari sejak surat itu diterima harus segera melakukan pembahasan dan mengusulkan kepada gubernur melalui bupati terkait peresmian pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati,” ujarnya.

Haryo menyampaikan, bahwa dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak usulan pimpinan dewan diterima, bupati harus segera menindak lanjutinya ke gubernur. Selain mengusulkan peresmian pemberhentian, lanjut Haryo, partai pengusung juga mengusulkan peresmian pengangkatan anggota dewan pengganti antar waktu (PAW).

Calon pengganti antar waktu tersebut, diberangkatkan dari calon anggota legislatif yang diusung oleh parpol yang sama dan memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama saat pemilihan calon legislatif lalu.

“Usulan tersebut oleh pimpinan dewan akan dimintakan bantuan ke KPU guna dilaksanakan verifikasi. Setelah diverifikasi, selanjutnya pimpinan dewan akan menyampaikan usulan peresmian pengangkatan anggota DPRD antar waktu ke gubernur melalui bupati,” imbuhnya.

Namun demikian, surat usulan peresmian pemberhentian Mbogo hingga senin kemarin belum disampaikan ke gubernur. Mantan Kabag Humas dan Protokol itu berdalih belum menerima surat tersebut. “Suratnya belum kami terima,” ujarnya.

Bambang dan Wanti Tak Punya Hak Pilih

Selain Mbogo yang harus mundur, Pilkada Pacitan 9 Desember mendatang juga tidak diikuti salah satu pasang calon bupati dan calon wakil bupati, yakni Bambang Susanto dan Sri Retno Dhewanti. Bambang dan Wanti tidak bisa memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan itu karena selama ini keduanya berdomisili di luar daerah.

“Tentu saja, hak pilihnya akan hilang. Sebab Dhewanti bukan penduduk Pacitan. Selama ini yang bersangkutan menetap di luar daerah, yang bersangkutan tidak berdomisili di Pacitan, melainkan di Magelang. Tentu saja, hak pilihnya hilang‎,” ujar Nur Subkhan, Kepala Kelurahan Pacitan. (yun/RAPP002)