Bawaslu Pacitan Gandeng Media untuk Optimalkan Pengawasan Pemilu 2024

oleh -3 Dilihat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menggandeng lembaga media pers dan media komunitas seperti ORARI dan RAPI di Pacitan guna mengoptimalkan pengawasan terhadap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menggandeng lembaga media pers dan media komunitas seperti ORARI dan RAPI di Pacitan guna mengoptimalkan pengawasan terhadap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Kegiatan itu digelar oleh Bawaslu Pacitan dalam tajuk Peran Pengawasan partisipatif dengan Penggunaan Media Publikasi dan Informasi dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Senin (28/11/2022) di Parai Teleng Ria Pacitan.

Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus HRW mengatakan media memiliki peranan penting dalam kaitan partisipasi peran pengawasan media dan elemen masyarakat dalam Pemilu 2024.

“Acara kami intinya kami melaksanakan optimalisai peran pengawasan partisipatif dengan penggunaan media publikasi dan informasi dalam tahapan Verifikasi faktual Pemilu 2024, mengapa kita mengajak, karena dalam undang-undang nomer 7 tahun 2017 disebutkan karena pemilu dilaksanakan atas partisipasi masyarakat,”kata pria yang akrab disapa Berty ini.

Di sisi lain, pada pasal 102 ayat 1 huruf D salah satu tugas dari Bawaslu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

“Dengan dasar itu kami mengundang bapak ibu sekalian, yaitu kami ingin melibatkan panjenengan, intinya kami sambat supaya pengawasan pemilu jenengan ikut, karena pertama, personel Bawaslu ini sedikit, sehingga ami tidak mampu untuk mengawasi sendiri,”paparnya.

Sebagai contoh, Berty lantas mengumpamakan jika terdapat 10 partai politik (Parpol) lolos menjadi peserta Pemilu, maka dipastikan 450 calon legislatif akan berlomba dalam memperoleh kursi.

“Kita misalkan caleg dari contoh di Pacitan tahun 2019, misalnya 10 partai saja jadi peserta Pemilu dan mengajukan caleg DPRD 45 orang. Semuanya dimaksimalkan mengajukan sesuai jumlah kursi maka semua calon 450 orang, itu 450 orang caleg kasih saja tim kabupaten itu 5 orang, maka bisa sampai 2.500an, dan seterusnya. Dan itu semua merupakan objek pengawasan Pemilu,”jelas dia.

Sehingga, sesuai dengan UU Pemilu, ada yang mengatus peran pengawasan dan pertisipasi masyarakat dan elemen media.

“Kasarane saya sambat kalih panjenengan supaya membantu kami agar Pemilu nanti berjalan dengan lancar dan sesuai dengan perundangan  yang berlaku, intinya Pemilu yang demokratis, pemilu yang bermartabat, pemilu yang adil dan hasilnya diterima oleh semua lapisan masyarakat,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.