Pemprov Jatim Terbitkan SE Tentang Penerapan Prokes Libur Tahun Baru, Salah Satunya Tentang Jam Malam

oleh -0 Dilihat
Foto ilustrasi; Kawasan wajib pakai masker di PLTU Pacitan

Pacitanku.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekretariat Daerah (Setda) mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Heru Tjahjono, Sekda Provinsi Jatim dalam SE 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur yang ditujukan kepada Bupati atau Wali Kota di Provinsi Jatim.

Dalam surat yang dilihat Pacitanku.com, ada 5 poin yang disampaikan Sekda Heru Tjahjono, dimana yang pertama adalah meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.

Selain itu, Heru dalam surat tersebut, juga meminta Pemda melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Selanjutnya, juga diberlakukan kebijakan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Dimana surat edaran ini berlaku mulai Selasa (29/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).

Berikut isi lengkap SE 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur

Sehubungan penyebaran kasus COVID-19 masih relative tinggi di wilayah Jatim, bersama ini disampaikan agar saudara melakukan langkah-langkah strategis terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjelang, selama dan setelah libur tahun baru 2021 sebagai berikut:

  1. Meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing
  2. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru);
  3. Menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB-pukul 04.00 WIB
  4. Melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan apaarat TNI, POLRI, Satpol PP serta satgas COVID-19 untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu peraturan Daerah dana tau Peraturan Bupati/Wali Kota masing-masing.
  5. Untuk penerapan sanksi pidana dalam hal tidak diatur di peraturan daerah perbup dapat berpedoman pada perda prov nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021

Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Jatim

TTD

Dr. Ir. Heru Tjahjono