Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mulai menerapkan sanksi denda untuk pelanggar protokol kesehatan per Selasa (15/9/2020) hari ini.
Penerapan sanksi berupa denda uang tersebut dilaksanakan kepada warga terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam operasi yustisi penegakan disiplin. Salah satu contohnya adalah tidak memakai masker.
Pada hari pertama operasi yustisi, dihadiri langsung oleh Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Pemkab Pacitan Indartato, Selasa (15/9/2020) pagi di Kawasan Terminal Pacitan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Baleharjo, Pacitan.
Adapun sanksi tersebut merupakan penerapan dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu juga penerapan dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2020 tentang penerapan protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sesuai dengan aturan tersebut, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker didenda Rp50 ribu, sedang perusahaan atau instansi didenda Rp500 ribu.
“Kita sama-sama tahu bahwa dalam mengatur dan mengurus pemerintahan ini dasarnya adalah adalah aturan. Sehingga hari ini, kita sepakat forum komunikasi pimpinan daerah, serta Kepala Pengadilan Negeri dan Gugus Tugas sepakat untuk menerapkan aturan yang ada sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan,”kata Indartato.
Menurut Indartato, penegakan disiplin tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar COVID-19.
“Hari ini kita adalah menerapkan protokol kesehatan penegakan disiplin, salah satu diantaranya adalah sesuai aturan yang berlaku sehingga hari ini bapak-bapak semuanya dan dengan masyarakat bersama-sama supaya tujuan yang pertama adalah melindungi rakyat sebenarnya supaya rakyat terlindungi dan tidak terpapar kaitannya dengan COVID-19,”jelas dia.
Dengan adanya penegakan aturan tersebut, pria yang juga Bupati Pacitan itu berharap masyarakat tidak banyak yang melanggar protokol kesehatan.
“Oleh karena itulah atas kerjasama semuanya saya mengucapkan terimakasih dan mudah-mudahan tidak banyak yang melanggar,”ujarnya.
Terkait besaran denda, Indartato mengatakan tidak terlalu besar karena ingin membuat efek jera agar tidak melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Forum komunikasi pimpinan daerah sepakat tidak terlalu besar, tapi hanya membuat efek jera supaya beliau tidak mengulangi lagi dan protokol kesehatan utamanya pakai masker ini tetap dilaksanakan,”jelas Indartato.
Adapun uang denda tersebut,Indartato mengatakan akan dimasukkan ke kas daerah. Disisi lain, Indartato mengatakan kegiatan operasi yustisi ini dilakukan sampai semuanya sadar terkait penerapan protokol Kesehatan.
Sementara, terkait penegakan disiplin protokol Kesehatan di tempat wisata, Indartato mengatakan kedepan bukan tidak mungkin akan ada aturan yang mengaturnya.
“Ya harapan kita nanti ada aturannya juga itu, jadi yang melangga, mungkin perusahaan atau pengusaha, mungkin yang ikut wisatawan ada sanksinya juga, lha mudah mudahan tidak sampai kita ke sana ini sudah bisa sadar dengan sendiri ya setelah mendengar situasi keadaan yang kita lakukan bersama untuk melindungi masyarakat ini,”papar Indartato.
Pewarta: Sulthan Salahuddin
Editor: Dwi Purnawan