Kapolres Berharap Kesadaran Penggunaan Masker Warga Pacitan Seperti Pemakaian Helm

oleh -0 Dilihat
OPERASI MASKER. Aparat kepolisian saat melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Selasa (15/9/2020). (Foto: Sulthan Salahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pacitan AKBP Didik Hariyanto berharap kesadaran masyarakat Pacitan untuk disiplin menggunakan masker seperti layaknya penggunaan helm yang menjadi kebutuhan dalam mengendarai sepeda motor.

Hal itu disampaikan Didik saat berbincang dengan awak media di sela operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Selasa (15/9/2020) di kawasan terminal tipe A, Kelurahan Baleharjo, Pacitan.

“Harapan kita bersama nanti penggunaan masker ini sama seperti penggunaan helm, awalnya penggunaan helm itu juga susah, begitu nanti didenda, kemudian dilaksanakan penegakan secara terus menerus, dan akhirnya helm itu merupakan suatu kebutuhan,”kata Didik.

Tak hanya itu, dia berharap penggunaan masker di masa pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19) saat ini juga menjadi gaya hidup.

“Dan harapan kita bersama, mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat Pacitan semakin baik dan nanti untuk penggunaan masker itu merupakan jadi satu gaya hidup atau lifestyle,”ujarnya.

Dalam pelaksanaan operasi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan ini, Didik mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi, termasuk dalam penetapan angka denda pagi pelanggar.

“Kita sama-sama tahu bahwa penyebaran COVID-19 ini masih ada, sehingga nanti dengan  adanya  kegiatan yustisi ini setidaknya ada efek jera untuk masyarakat, kalau kemarin hanya tindakannya sifatnya hanya teguran, ataupun tindakan atau sanksi sosial, ataupun menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan Pancasila, dengan sanksi ataupun denda ini setidaknya efek jera itu betul-betul terasa dan bisa menyampaikan ke warga yang lain,”jelasnya.

Terkait dengan besaran yang ditentukan, Didik mengatakan hal itu sudah diatur berasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2020 tentang penerapan protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Kenapa kita tentukan Rp20 ribu? karena kita tidak mau membebani masyarakat, manakala ini tetap dan kedepan masih ada, ini bisa nanti meningkat,”tandasnya.

Hal itu, imbuh dia, seperti yang terjadi di DKI Jakarta, dimana dari awalnya denda Rp100 ribu, meningkat progresif menjadi sampai Rp 1 juta untuk pelanggar protokol kesehatan.

“Seperti kita ketahui bersama di Jakarta, dari awalnya 100 ribu, karena masyarakatnya susah akhirnya progresif sampai 1 juta, nanti kita lihat perkembangan, kita akan koordinasi terus, sehingga kesadaran penggunaan masker ini betul-betul bisa kita rasakan,”jelas Didik.

Didik mengatakan, bukan tanpa alas an gugus tugas menerapkan sanksi denda ini, setelah satu bulan lamanya pelanggara protokol kesehatan hanya diberikan sanksi sosial. Dia juga menampik kegiatan penerapan sanksi teguran tidak membuahkan hasil.

“Teguran yang dilakukan sebelumnya bukan tidak membuahkan hasil, karena ada masyarakatnya kita karakternya berbeda-beda, ada yang ditegur dia langsung berubah, sehingga diingatkan yang lebih keras dengan sanksi dan denda itu,”pungkasnya.

Pewarta: Sulthan Salahuddin
Editor: Dwi Purnawan