Banyak Calon Jamaah Haji Pacitan Titipkan Paspor di Kantor Kemenag

oleh -1 Dilihat
BIKIN PASPOR. CJH Pacitan tahun 2020 saat membuat paspor di Ponorogo, beberapa waktu lalu. (Foto: Yuniardi Sutondo/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Sejak Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penghentian ibadah haji dan umrah akibat coronavirus disease 2019 (COVID-19), tak sedikit para calon jamaah haji di Kabupaten Pacitan yang meminta agar paspor miliknya disimpan pihak penyelenggara haji.

Kasie Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pacitan, Agus Hadi Prabowo mengatakan, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 menyatakan, bahwa pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan haji pada penyelenggaraah haji tahun 1441 H/2020 M.

Dalam keputusan tersebut Kementerian Agama memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan Ibadah haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

“Sudah tiga pekan pembatalan keberangkatan sejak diputuskan, tercatat dua jemaah haji mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Agus Hadi Prabowo, Senin (22/6/2020).

Permohonan dua jemaah sudah dikirim ke Direktorat Pelayanan Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Kemudian proses di BPKH. Saat ini kami menunggu diterbitkannya SPM oleh BPKH kepada BPS Bipih, kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah yang melakukan permohonan,” lanjutnya.

Sesuai dengan ketentuan dari Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020, ada kewajiban juga bahwa Kantor Kementerian Agama untuk mengembalikan dokumen paspor dan memberikan buku manasik haji kepada jemaah.

“Sampai dengan saat ini sudah ada 62 jemaah yang mengambil buku manasik haji dari 153 jemaah yang sudah melakukan pelunasan biaya perjalanan Ibadah haji (Bipih),”kata Agus.

Sedangkan dokumen paspor jemaah yang diterima ada 141 buku. Agus juga mengaku dalam posisi yang agak bertentangan dengan KMA 494/2020  dengan masih menyimpan paspor Jemaah.

Terkait dengan dokumen jemaah berupa paspor ini Agus mengatakan, sesuai dengan keputusan Menteri Agama, bahwa paspor tetap akan dikembalikan kepada jemaah.

“Hal ini dikarenakan jemaah lebih nyaman paspor  miliknya ada di Kantor Kemenag. Jemaah kawatir jika paspornya dibawa akan hilang dan rusak, saat diperlukan nanti, ”jelas Agus.

Siti Anisah, salah seorang jemaah asal Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan menyatakan  kalau dirinya  percaya paspor disimpan di kantor Kemenag. “Mau kemana di masa pandemik ini,” tuturnya.

Hal yang sama dinyatakan oleh Sutrisno, seorang Jemaah asal Purworejo, Pacitan. “Paspor bisa hilang dan rusak jika saya bawa pulang ke rumah,” ujarnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan