Pelaku Penjual Bibit Lobster dari Pacitan Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi lobster. (Foto: Antara)

Pacitanku.com, TRENGGALEK – Seorang kurir ditangkap anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek karena terlibat kasus dugaan tindak pidana penjualan bibit lobster (benur) secara ilegal. Penangkapan dilakukan di SPBU Karangan, Trenggalek pada Rabu 21 Maret 2018 sekira pukul 23.00 WIB.

Atas ditangkapnya pelaku dengan nama Pamuji alias Kempleng (41), warga Dusun Kebonredi, Desa Tanjungsari, Kabupaten Pacitan tersebut, polisi pun berhasil menggagalkan penyelundupan 5000 ekor benur atau baby lobster yang dikemas dalam kantong plastik.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengungkapkan, pelaku dibekuk saat akan melakukan pengiriman benur atau nener di dekat SPBU Kecamatan Karangan Trenggalek.

“Ribuan benur ini berasal dari perairan Pacitan dan rencananya akan dikirim ke luar kota yang pengirimannya melalui Trenggalek. Untuk saat ini semua barang bukti dan tersangka kita amankan di Polres Trenggalek guna proses selanjutnya,” katanya, Kamis (22/3/2018).

Selain ribuan benur yang berhasil disita, petugas juga mengamankan mobil mini bus jenis avanza Nopol AE 1592 XC GM yang dipergunakan pelaku untuk mengangkut dan mengirim benur ke penadah.“Untuk saat ini kasus illegal fishing masih dalam proses penyidikan petugas, guna mengungkap bos atau penadahnya,” beber Kapolres Trenggalek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah kotak styrofoam berisi 18 kantong plastik yang masing-masing kantong diisi 200 benur jenis mutiara. Kemudian ada juga sebuah kotak styrofoam berisi 7 kantong plastik yang masing-masing diisi 200 bayi lobster jenis pasir.

Selanjutnya turut diamankan handphone Samsung dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AE 1592 XC berwarna hitam beserta uang tunai Rp1 juta.

Modus operandi yang dilancarkan tersangka dengan melakukan usaha pengangkutan dan perdagangan benih lobster tanpa memiliki SIUP. Ia berperan sebagai kurir kemudian mengirim benih lobster dari pengepul di Pacitan bernama Godek (DPO ) kepada pembelinya yang telah menunggu di Trenggalek.

Diungkapkan, penggagalan penyelundupan baby lobter tersebut berawal, saat Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, Polisi mendapatkan informasi bahwasannya akan ada transaksi penjualan benih lobster di SPBU Karangan.

Kemudian, petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang di maksud. Tak lama kemudian, Polisi melihat ada sebuah mobil mini bus jenis Avanza yang berhenti di SPBU dengan gerak gerik mencurigakan.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ternyata di dalam mini bus tersebut berisikan kardus di dalamnya kantong plastik sebanyak 25 biji dan isinya benur atau nener. Setelah di introgasi pelaku mengaku bahwa benur tersebut akan di kirim ke luar kota.

Berdasarkan keterangan tersangka Kempleng, semua benih lobster tersebut milik bosnya bernama Godek (DPO) yang berasal dari kawasan perairan pantai Kabupaten Pacitan. Semuanya hendak dijual kepada pembeli yang telah menunggu di Trenggalek, namun belum diketahui identitasnya.

“Pelaku ditangkap karena melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran tanpa dilengkapi SIUP. Tersangka pasal 92 subs pasal 100 UU-RI Nomer 31 tahun 2004 dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda,”tutupnya. (RAPP002)