Mediasi Sengketa Tanah Pasar Tulakan Gagal

oleh -2 Dilihat
GUGAT BUPATI: Ahli waris keluarga J. Tasman, penggugat hak kepemilikan tanah atas Pasar Tulakan, Pacitan, meninggalkan ruang sidang. (MUHAMMAD BUDI/RADAR PACITAN/JPG)
GUGAT BUPATI: Ahli waris keluarga J. Tasman, penggugat hak kepemilikan tanah atas Pasar Tulakan, Pacitan, meninggalkan ruang sidang. (MUHAMMAD BUDI/RADAR PACITAN/JPG)

Pacitanku.com, PACITAN – Mediasi kasus sengketa hak kepemilikan tanah atas Pasar Tulakan, Pacitan pada Senin (31/7/2017) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan tak mencapai kesepakatan.

Hal tersebut dikarenakan pihak penggugat, keluarga ahli waris dari warga dan pihak tergugat Pemerintah Kabupaten Pacitan yakni bupati Pacitan yang diwakili Kabag Hukum Pemkab Kukuh Sutiyarto sama-sama berkeras sebagai pemilik sah atas aset tanah yang terletak di di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan tersebut.

Dalam sidang mediasi tersebut, penggugat dari keluarga J. Tasman meminta pemerintah membeli aset tanah seluas 1.225 meter persegi, senilai Rp 4,9 miliar, namun ditolak oleh Pemkab, karena penggunaan aset tanah untuk pembangunan pasar tepat berada di atas tanah milik negara.

Atas kondisi tersebut, pemeriksaan perkara perdata ini pun dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan pada persidangan. Sidang gugatan perkara perdata ini akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan penggugat.

Sebagaimana diketahui, sengketa hak kepemilikan tanah atas Pasar Tulakan, Pacitan, tersebut bermula saat diklaim berdiri di atas tanah warga.




Berdasarkan keterangan Joko Prabanto –salah seorang ahli waris keluarga J. Tasman– menuturkan, selama 47 tahun Pasar Tulakan berdiri di atas tanah milik keluarganya. Klaim tersebut bukannya tanpa dasar. Joko memegang sertifikat tanah atas nama J. Tasman. Sertifikat atas tanah seluas 1.225 meter persegi itu disahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan tertanda 15 Mei 2017.

Menurut Joko, sejak awal, keluarga J. Tasman membeli tanah tersebut lengkap beserta sertifikatnya. Sejak sertifikat tanah dikeluarkan pada 1967 hingga bangunan Pasar Tulakan berdiri selama 47 tahun, tidak ada pembicaraan apa pun antara pihak keluarganya dan Pemkab Pacitan.  Pemkab membangun pasar tanpa ada bukti kepemilikan tanah yang sah.

Sementara, Pemkab yang diwakili Kukuh menyebutkan, pihaknya sudah mempersiapkan langkah hukum mengenai sengketa dengan keluarga J. Tasman. 

Pemkab, tambah Kukuh, memiliki bukti bahwa Pasar Tulakan berdiri sah di atas tanah milik negara. Kukuh membenarkan bahwa selama ini belum ada pembicaraan antara pemkab dan keluarga J. Tasman. Dia menyebutkan, keluarga J. Tasman beberapa kali mencoba menghubungi pihak-pihak tertentu mengenai masalah sengketa itu. (RAPP002)