Jika Paslon Hanya Satu, Pilkada Pacitan Bisa Ditunda

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Pacitanku.com, PACITAN – Pelaksanaan agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pacitan yang direncanakan akan digelar Rabu 9 Desember 2015 mendatang bisa tertinda. Hal itu seiring belum adanya pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dari partai politik (parpol) lain yang berniat menjadi penantang serius incumbent (Indartato).

Alasan utama para tokoh Pacitan tak ingin menjadi penantang incumbent diprediksi karena tingginya popularitas incumbent di mata masyakarat. Bahkan, beberapa parpol justru main aman dengan berharap untuk dipinang menjadi bacawabup oleh Indartato. Masih kuatnya suara Indartato di tingkat bawah membuat paslon lain yang sebenarnya berhasrat maju menjadi calon bupati menjadi berpikir ulang. 

Namun demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan, Damhudi menyampaikan bahwa kabar tersebut (popularitas incumbent di mata masyarakat) masih sekadar isu. Oleh karenanya, terlalu dini menyimpulkan masalah tersebut saat ini. Namun demikian, munculnya kabar tersebut sempat membuat pihaknya resah.

‘’Kalau nanti seandainya ketika pendaftaran calon 26-28 Juli yang mendaftar hanya satu (pasangan calon), kami baru berbicara lebih lanjut setelah itu,’’ ujarnya kepada awak media, baru-baru ini.

Dikatakan Damhudi, sesuai mekanisme yang ada, pasca didapatinya hanya satu paslon yang mendaftar maka akan diberlakukan masa perpanjangan waktu pendaftaran selama 10 hari. Dan, untuk proses pendaftaran diberikan kesempatan hingga 3 hari. ‘’Sesuai aturan nantinya, akan ada tahapan khusus jika paslonnya hanya satu,’’ katanya.

Salah satunya, pihak KPUD nantinya akan berkirim surat ke bupati melalui DPRD yang kemudian diteruskan kepada gubernur untuk ditandaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam surat tersebut nantinya disampaikan bahwa untuk proses tahapan pelaksanaan pilkada Pacitan hanya ada satu paslon yang mendaftar.

‘’Jadi, program, jadwal dan tahapan pilkada Pacitan ditunda. Terkait sampai kapan penundaannya? Diketentuan PKPU pasal 88-90 itu tidak disebut (sampai kapan penundaannya),’’ terangnya.

Menurutnya, untuk memutuskan sampai kapan penundaan Pilkada Pacitan seandainya hanya terdapat satu paslon yang mendaftar itu merupakan wewenang penuh Kemendagri. ‘’Sehingga, nanti apabila sampai penundaannya melampaui akhir masa jabatan (AMJ) bupati saat ini per Februari 2016, ya berakhir kepemimpinan Indartato,’’ tutupnya.  (her/JPNN/eba/RAPP002)