Tebang Sebatang Pinus Perhutani, Dua Warga Sudimoro ini Dibui

oleh -7 Dilihat
hutan pinus di Ngrayun Ponorogo. (Foto : phie91.wordpress.com)
hutan pinus di Ngrayun Ponorogo. (Foto : phie91.wordpress.com)
hutan pinus di Ngrayun Ponorogo. (Foto : phie91.wordpress.com)
hutan pinus di Ngrayun Ponorogo. (Foto : phie91.wordpress.com)

Pacitanku.com, PONOROGO—Akibat tertangkap basah mengambil sebatang kayu pinus milik Perhutani di wilayah kawasan hutan pinus Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, dua warga Pacitan, masing – masing Wandi (54) dan Tumarno (30) masuk penjara.

Kejadian tersebut bermula saat Wandi dan Tumarno, warga Dusun Purworejo, Desa Sembowo, Kecamatan Sudimoro, ditangkap saat mengeluarkan sebatang kayu pinus yang sudah dipotong menjadi 5 glondong untuk memudahkan pengangkutan.

Awalnya, kedua tersangka menebang sebatang pohon pinus di area hutan pinus yang berada di wilayah Dusun Pelem, Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun. Kasus pencurian ini menyebabkan dua warga Pacitan ini berurusan dengan polisi dan berakir di dalam tahanan Polsek Ngrayun.

Diketahui, kawasan itu masuk wilayah petak 105 RPH Mrayan, BKPH Ponorogo Selatan. Karena jarak dari tempat tinggal dan area penebangan hanya berjarak 5 kilometer, kedua tersangka leluasa mencuri.

Namun saat hendak mengeluarkan pohon kayu pinus yang sudah ditebang dan dipotong-potong menjadi 5 bagian berukuran 2,5 hingga 3 meteran per potong tersebut diketahui warga setempat. Karena merasa lokasi penyadapan getah pinus dirusak warga luar daerah, akhirnya warga melaporkan kejadian illegal logging tersebut kepada polisi hutan yang bertugas di RPH Mrayan. Tak berselang lama, laporan dilanjutkan ke Polsek Ngrayun.

“Kami mendapat laporan Polhut RPH Mrayan yang melaporkan adanya pencurian kayu. Setelah dikroscek ke lapangan akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan dan ditahan di Polsek Ngrayun. Kedua tersangka langsung kami kirim ke Polres Ponorogo dan lima glondong kayu pohon pinus kami amankan,” terang Kapolsek Ngrayun, AKP Darmana dilansir dari Tribunnews, Selasa (9/9/2014).

Darmana menjelaskan kasus pencurian kayu di wilayah hukumnya dalam kurun waktu mulai Januari hingga September sudah ada 3 kasus. “Polsek Ngrayun sejak januari 2014 hingga sekarang kasus illegal logging sudah menangani tiga kasus. Semoga kejadian ini membuat masyarakat lebih sadar atas tindak pidana illegal logging hingga tidak ada main-main dalam kasus illegal logging,” imbuhnya.

Sementara kedua tersangka kata Kapolsek Ngrayun bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penegak dan Pemberantasan Perusak Hutan dengan ancaman 5 tahun paling penjara.”Minimal paling singkat dipenjara selama setahun,” tegasnya.

Diketahui, Wandi mengaku mencuri kayu untuk kebutuhan membangun bangunan rumahnya. Hasil pemotongan kayu di hutan sebelah kampungnya itu, bukan untuk dijual lagi.”Namanya lagi apes, mau gimana lagi. Kalau mencuri jelas akan saya jual lagi. Ini mau kami pakai sendiri,” kata Wandi.

Redaktur : Robby