Proyek Jembatan Tegalombo Masih Terhambat Negosiasi dengan Warga

oleh -0 Dilihat
Jembatan Belly Tegalombo. (Foto : Roni/Dok.Pacitanku)
Jembatan Belly Tegalombo. (Foto : Roni/Dok.Pacitanku)
Jembatan Belly Tegalombo. (Foto : Roni/Dok.Pacitanku)
Jembatan Belly Tegalombo. (Foto : Roni/Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, TEGALOMBO—Proyek pengerjaan jembatan belly di Kecamatan Tegalombo masih terkendala proses negoisasi pembebasan lahan dengan tiga warga setempat. Tiga warga tersebut, masing – masing Tati, David dan Setyadi masih menolak ganti rugi dari pihak Bina Marga yang dinilai tidak sepadan dengan tanah mereka.

Selain itu, para warga yang menolak tersebut pihak Dinas Bina Marga dan Pengairan Pacitan karena menilai tidak transparan. Bahkan, tiga warga tersebut bakal pasang badan jika pengerukan lahan tetap dilakukan.

‘’Kami masih akan terus mempertahankan tanah kami. Hingga ada kejelasan soal ganti rugi, dan transparansi dari Dinas Bina Marga dan Pengairan,’’ ujar Setyadi, dilansir dari Radar Madiun, Jumat (22/8/2014).

Sebelumnya, salah satu warga lainnya, David, juga menyatakan masih keberatan terkait ganti rugi yang diberikan oleh Bina Marga.

Terpisah, Kepala Bina Marga, Suparlan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih tetap terus melakukan usaha pendekatan secara persuasif kepada tiga warga yang masih menolak nilai ganti rugi.

Hingga sampai saat ini, pihaknya masih intens mencari solusi menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk menimbang permintaan warga. ‘’Kami masih akan terus melakukan pendekatan dan pembicaraan kepada warga. Mumpung batas waktu pengerjaannya hingga Desember 2014 mendatang,’’ ungkapnya.

Untuk proses ganti rugi beberapa warga sudah klir dna telah disepakati harganya berkisar Rp 250 ribu–Rp 300 ribu permeter. Sedangkan tiga warga tersebut meminta Rp 800 ribu permeter. ‘’Penentuan atau kesepakatan harga berdasarkan letak tanah sesuai NJOP (nilai jual objek pajak),’’ ujar Suparlan.

Suparlan mengatakan, saat dua kali sosialisasi serta proses negoisasi yang pihaknya lakukan, sudah berupaya transparan.

Dijelaskan Suparlan, besaran ganti rugi tanah untuk warga yang terdampak proyek oprit Jembatan Kasihan itu tergabung dalam rekening pembebasan tanah sejumlah proyek yang tengah berjalan di Kabupaten Pacitan.

Besaran totalnya mencapai Rp 10 miliar. Duit sebanyak itu dibagi untuk proses pembebasan lahan beberapa proyek. Seperti pelebaran jalan Bomo-Sendang-Klayar-Kalak di Punung-Donorojo, Waduk Tukul di Arjosari, Jembatan Kasihan di Tegalombo, dan pelebaran jalan Sedeng, Pacitan.

‘’Jadi, ganti rugi pembebasan lahan itu tidak masuk pada rekening pembangunan Jembatan Kasihan. Tapi, melainkan rekening yang lain. Yakni, rekening untuk pembebasan lahan di beberapa proyek yang saat ini dikerjakan oleh kami,’’ tandas Parlan.

Redaktur : Robby Agustav