Dindik Pacitan Pastikan Terus Dorong Transparansi Usulan DAK Fisik Pendidikan

oleh -0 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Budiyanto. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan memastikan akan terus mendorong transparansi usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang disoal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ampuh beberapa waktu lalu.

“Jadi kita akan terus mendorong transparansi pengelolaan usulan DAK, kita nanti pada saat sinkroninsasi dan harmonisasi, sekitar bulan September kita akan mengundang komisi II DPRD Pacitan dan juga sekolah-sekolah, supaya biar tahu bahwa ini tidak terkesan seolah-olah diatur Dinas,”Kepala Dindik Pacitan Budiyanto.

Budiyanto lantas mengatakan sebenarnya Pacitan juga memiliki keuntungan mendapatkan alokasi DAK fisik Pendidikan. Karena, kata dia, ada sejumlah Kabupaten lain yang tidak dapat DAK fisik pendidikan.

“Besaran DAK fisik pendidikan di Pacitan itu untuk tingkat SMP mendapatkan Rp 7 miliar, SD mendapatkan Rp 8 miliar, itu masing-masing 6 lembaga, dan kita tahu bahwa DAK ini juga terbatas, kita untung lho dapat DAK, ada kabupaten lain yang tidak dapat DAK,”jelasnya.

Lebih lanjut, Budiyanto mengungkapkan sebenarnya kebijakan terkait keputusan DAK fisik pendidikan itu ada ditangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Pihaknya, hanya menjadi mandatory kebijakan tersebut alias kebijakan top-down.

“Jadi kita hanya menyampaikan, lebih memfasilitasi usulannya satuan-satuan lembaga dan kemudian semuanya itu menjadi bahan assesmen Kemendikbud, apakah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) itu apakah seluruhnya menjadi rujukan tentu saja sudah banyak input juga, kami masih mengidentifikasi bersama teman-teman bagaimana format terbaik,”kata Budiyanto.

Baca juga: DPRD Pacitan Segera Berkirim Surat ke Kemendikbud Terkait Aspirasi Penuntasan Sarpras Pendidikan

Besaran DAK Pendidikan sendiri, kata Budiyanto juga fluktuatif karena menjadi kewenangan pusat. Beberapa usulan yang disampaikan Lembaga melalui DAK, kata Budiyanto, tidak diperbolehkan. Seperti misalnya paving, atau talud, atau usulan perbaikan atap sekolah melalui DAK tidak diperbolehkan.

“Jadi kalau usulan yang disampaikan oleh satuan lembaga seperti paving itu DAK tidak boleh, talud itu tidak boleh, jadi kalau untuk usulan perbaikan atap itu kecil, ini bisa diatasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU), atau bisa diatasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Seperti itu,”ungkap dia.

Bahkan, kata dia, salah satu yang pokok sebenarnya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pendidikan.“DAU itu harus ada intervensi, memang yang sekian banyak lembaga itu yang belum dicover melalui DAU tentu saja ya karena bertahap, kemampuan DAU kita juga sangat terbatas,”tukasnya.

Pihaknya, kata Budi, juga mendorong agar pemanfaatan DAK fisik itu lebih kepada azas keadilan, bukan pemerataan.“Jadi lebih kepada berkeadilan ya bukan pemerataan menurut pendapat saya pribadi, yang lebih berkeadilan mana yang rusak mendapat perhatiannya, itu yang diutamakan, jadi bukan merata,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan di Pacitanku, LSM Ampuh mendatangi kantor DPRD Pacitan untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan pendidikan.

Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pacitan dengan LSM Ampuh dan Dinas Pendidikan tersebut digelar pada Jumat (21/7/2023) di Gedung DPRD Pacitan.

Ketua LSM Ampuh Pacitan Heri Bachtiar mengungkapkan pihaknya meminta Pemerintah terkait pemerataan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sekolah lebih tepat sasaran dengan membuat skala prioritas.

Hal ini didasari dari temuan yang dilakukan oleh lembaganya bahwa selama ini ada ketimpangan dalam implementasi DAK fisik sekolah di Pacitan.

“Yang utama skala prioritas untuk sekolah yang benar-benar membutuhkan DAK, juga pemerataan DAK lebih tepat sasaran dengan tidak menumpuk di satu lembaga,”kata Heri.