Naik Rp 120 Ribu, UMK Pacitan Masih yang Terendah di Jatim

oleh -4 Dilihat

Pacitanku.com, SURABAYA – Setelah hampir selama sebulan digodok, akhirnya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kabupaten/kota se-Jawa Timur yang berlaku tahun 2018 diputuskan, Senin (20/11). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jatim (Disnakertrans) Jawa Timur Setiadjit.

Sebenarnya, Gubernur Jatim telah menetapkan besaran UMK semua kabupaten dan kota tahun 2018 ke dalam SK Gubernur 75/2017 dan diteken pada Jumat, (17/11) lalu.

Dalam daftar besaran UMK yang telah ditetapkan, Surabaya masih menjadi daerah dengan besaran UMK tertinggi sebesar Rp 3.583.312. Dilanjutkan dengan Kabupaten Gresik Rp 3.580.370. Lalu ketiga, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 3.577.428.

Sementara terendah, yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan. Keempat daerah tersebut, besar UMK-nya sebesar Rp 1.509.816.

Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2017, UMK di Pacitan mengalami kenaikan sebesar Rp 120.966. Pada tahun 2017 ini, UMK Pacitan adalah Rp 1.388.850. Namun demikian masih menjadi yang terendah bersama Ponorogo, Trenggalek dan Magetan.

Di lain tempat, Soekarwo menyebutkan, akan mengumukan ini ke publik besok (21/11). Tapi malam ini (20/11), ia akan menggelar koordinasi dengan Polda Jatim. Ditanya apa yang dibahas, Pakde menyebutkan, terkait finalisasi pembahasan besaran seluruh kabupaten/kota.

“Jangan sampai kita salah ambil keputusan,” ujarnya, usai menghadiri Kuliah Umum di Islamic Centre, Surabaya, hari ini (20/11).

Masalahnya, lanjut dia, ada sekitar 41 perusahaan yang berada dalam posisi serius dan perlu penanganan khusus. Bila tidak, nantinya perusahan itu tidak dapat bertahan karena dituntut untuk membayar upah di atas kemampuan mereka.

“Akibatnya, perusahaan itu bangkrut, dan karyawannya menganggur. Ini akan menjadi masalah yang lebih besar,” katanya. (RAPP002)