Dana Hasil Bagi Cukai Tembakau di Pacitan Terus Meningkat

oleh -0 Dilihat
Pekerja menyelesaikan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/ss/mes/14.
Pekerja menyelesaikan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/ss/mes/14.

Pacitanku.com, PACITAN – Dompet Pemkab Pacitan terus menebal setiap tahunnya berkat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sejak tahun 2015, alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Pacitan terus mengalami peningkatan.

Tahun 2015, pemkab mendapat alokasi DBHCHT senilai Rp 9,1 miliar. Tahun lalu, DBHCHT yang diterima pemkab Rp 9,2 miliar. Sementara tahun ini, pemkab menerima DBHCHT sebanyak Rp 12,7 miliar. ‘’Kenaikan tarif cukai memang mempengaruhi adanya kenaikan tersebut,’’ ungkap Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pacitan, Ani Yustiani, baru-baru ini, dilansir laman Radar Madiun.

Tahun ini, DBHCHT bakal dinikmati enam organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya, RSUD dr. Darsono, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Juga Dinas Pertanian (Disperta) serta Bagian Ekonomi Setda Pacitan. Namun, menurut Ani, ada catatan bagi organisasi perangkat daerah (OPD, red) untuk bisa menyerap DBHCHT. ‘’Harus mengacu permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan, red),’’ ujarnya.

Yang dimaksud Ani, penyerapan OPD harus mengacu pada Permenkeu nomor 28 tahun 2016 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT. OPD wajib menyerap dan merealisasikan program yang sudah tertera disana. Alokasinya, wajib 50 persen dari total seluruh DBHCHT.

Mulai dari peruntukan hingga nama programnya, semua harus mengacu pada permenkeu tersebut. ‘’Sifat DBHCHT sebenarnya sama dengan dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU). Hanya, pemanfaatannya sudah diatur secara spesifik,’’ terang Ani.




Selebihnya OPD yang tertera dalam daftar penyerap DBHCHT bisa menyerap sesuai kebutuhan prioritas daerah. Namun, dengan catatan, tidak boleh lebih dari 50 persen. Peruntukannya bebas, menyesuaikan bidang masing-masing.

Sebagai contoh, untuk merehab alun-alun, atau kembali melakukan pengadaan alat kesehatan (alkes) bagi rumah sakit. Menurut Ani, dana kini sudah tersedia. Tinggal OPD yang memutuskan kapan hendak menyerap DBHCHT.

Namun, berkaca tahun-tahun sebelumnya, meski tidak selalu ramai di awal, serapan DBHCHT dapat terealisasi maksimal di akhir tahun anggaran. Contohnya tahun lalu. Pemkab finish menyerap DBHCHT di angka 98 persen. ‘’Pencairan bisa segera dilakukan asal OPD sudah siap,’’ katanya.