Sebanyak 33 Tahanan di Pacitan Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

oleh -0 Dilihat
Bupati serahkan remisi ke 33 tahanan di Pacitan. (Foto: SKPD Pacitan)
Bupati serahkan remisi ke 33 tahanan di Pacitan. (Foto: SKPD Pacitan)
Bupati serahkan remisi ke 33 tahanan di Pacitan. (Foto: SKPD Pacitan)
Bupati serahkan remisi ke 33 tahanan di Pacitan. (Foto: SKPD Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 33 tahanan di Rumah Tahanan Pacitan mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 70, Senin (17/8/2015) kemarin. Penyerahan remisi kepada 33 tahanan tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Pacitan, Indartato, usai upacara hari kemerdekaan, Senin pagi di  Rumah Tahanan kelas II B jalan Ronggo Warsito.

Bupati Indartato berpesan kepada para warga binaan agar masa menjalani hukuman dapat dijadikan sebagai momentum untuk instropeksi diri. “Bagi yang tahun ini belum mendapat remisi agar bersabar,” katanya, sebagaimana dilansir laman SKPD Pacitan.

Sementara, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Supriyanto mengatakan, remisi diberikan kepada para tahanan yang telah memenuhi syarat. Selain syarat masa hukuman yang sudah memenuhi, mereka juga harus berkelakuan baik selama masa hukuman.

Dari jumlah 33 tahanan yang mendapatkan remisi, hanya satu yang mendapatkan remisi langsung bebas. Sedangkan 32 lainya remisi umum. Dengan jumlah pengurangan hukuman antara, 1 hingga 4 bulan.Selain mendapat remisi umum para terhukum itu juga mendapatkan remisi dasa warsa.  Saat ini, rumah tahanan kelas II B Pacitan berkapasitas 110 orang dengan jumlah warga binaan yang mehuni sebanyak 66 orang.  (Riz/SKPD/RAPP002)