Pilkada Pacitan Dipastikan Mundur 2018

oleh -0 Dilihat
KPU Kabupaten Pacitan. (Foto : Fajar Bachroni/Pacitanku)
KPU Kabupaten Pacitan. (Foto : Fajar Bachroni/Pacitanku)
KPU Kabupaten Pacitan. (Foto : Fajar Bachroni/Pacitanku)
KPU Kabupaten Pacitan. (Foto : Fajar Bachroni/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN– Agenda politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pacitan yang harusnya dilaksanakan tahun 2015 dipastikan mundur. Hal itu mengacu dari isi salah satu pasal yang terdapat di dalam Perppu 1/2014 tentang pilkada yang telah ditetapkan DPR menjadi undang-undang beberapa hari lalu.

Komisioner KPUD Pacitan Divisi Teknis, Sittah Annangimah menerangkan, isi yang tertuang dalam pasal tersebut tepatnya di Pasal 201 ayat 2 Perppu 1/2014 disebutkan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, wali kota maupun bupati yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, 2017, dan 2018, dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018.

‘’Mengingat Bupati Pacitan akhir masa jabatannya Ferbruari 2016, jadi apabila menurut aturan Perppu 1/2014, pilkada di Pacitan akan dilaksanakan di tahun 2018,’’ jelas Sittah kepada dilansir dari Radarmadiun.info, Jumat (23/1).

Ditambahkan Sittah, dengan kondisi seperti demikian dipastikan posisi jabatan Bupati Pacitan nanti akan mengalami kekosongan. Untuk mengisi kekosongan tersebut, lanjut dia, jika mendasar dalam Pasal 201 ayat 6 Perppu 1/2014 disebutkan bahwa posisi kepala daerah diangkat pejabat gubernur sampai dengan terpilihnya bupati yang definitif sampai tahun 2018.

‘’Saat itu (masa kekosongan) posisi kepala daerah atau bupati diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk gubernur,’’ terangnya.

Di samping itu Sittah menambahkan, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt bupati untuk memimpin daerah selama kurang dari dua tahun sejak Februari 2016 sampai Februari 2018 tidak diperkenankan macung menjadi calon bupati (cabup) maupun calon wakil bupati (cawabup).

‘’Ya, kalau ditanya siapa yang dijadikan Plt bupati nantinya selama masa kekosongan itu semua bisa saja berpeluang. Namun sesuai aturan Plt yang ditunjuk atau diangkat adalah mereka pejabat Eselon II. Bisa juga kepala Bakorwil,’’ ungkapnya.

Mengingat dipastikannya pilkada Pacitan mundur hingga tahun 2018 mendatang, Sittah menerangkan jika pihaknya bertugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu ad interim. Artinya, menunggu perkembangan selanjutnya tentang ada tidaknya revisi UU 15/2011 tentang penyelenggara pemilu.

‘’Saya pikir ini normatif (tugas KPUD Pacitan). Sama dengan KPUD yang lain di seluruh Indonesia terkait adanya aturan tersebut. Jadi, untuk sementara ini UU 15/2011 tetap sebagai pegangan sampai ada tindak lanjutnya,’’ jelasnya.

Sebelumnya, KPUD juga sudah mengambil langkah terkait ditetapkannya UU Pilkada. Salah satunya, pengajuan anggaran untuk pilkada yang sempat disusun yakni sebesar Rp 10,2 miliar ditarik. Sebab, memang pengesahan UU Pilkada oleh DPR RI beberapa waktu lalu membuat beberapa daerah yang akan menyelenggarakan pilkada 2015, termasuk Pacitan sendiri harus mengubah segala ketentuan yang menyangkut anggaran pilkada. (her/RAPP002)