Upayakan Peroleh Keadilan, Para Korban Penipuan FDE Temui Kapolres Pacitan

oleh -700 Dilihat
TEMUI POLISI. Para korban penipuan di Ngadirojo dengan tersangka FDE menemui Wakapolres Pacitan pada Rabu (22/5/2024). (Foto: Nur Azizah/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Sejumlah korban penipuan berkedok investasi bodong dengan tersangka FDE menemui Kapolres Pacitan untuk mengupayakan langkah hukum memperoleh keadilan.

Kedatangan para korban itu diterima langsung oleh Kapolres yang diwakili oleh Wakapolres Pacitan Kompol Pujiyono pada Rabu (22/5/2024) di Mapolres Pacitan.

Baca juga: Jadi Korban Investasi Bodong, Pengusaha Seluler di Ngadirojo Alami Kerugian Ratusan Juta

Saat bertemu Wakapolres, para korban tersebut juga didampingi penasehat hukum Andry Hermansyah.

Salah satu keluarga korban penipuan, Susilo mengatakan kedatangannya selain konsultasi langkah hukum lebih lanjut terkait peristiwa itu, juga mengedukasi masyarakat agar tidak ada lagi korban penipuan.

“Tujuan kedatangan kami untuk mengedukasi masyarakat, karena penipu-penipu saat ini lebih cerdas untuk melemahkan pidana, kasihan para korban yang tertipu dan menyerahkan harta hasil kerja keras mereka,”kata Susilo yang merupakan suami korban penipuan, Susanti.

Penasehat hukum Andry Hermansyah mengatakan rupanya ada upaya dari korban salah satunya bertemu kepolisian. Dia menyoroti kasus ini akan dikenakan dengan kasus tindak pindana pencucian uang.

Sementara, Wakapolres Kompol Pujiyano mengatakan proses hukum akibat kasus tersebut juga memerlukan pelaporan yang jelas serta bukti-bukti yang kuat untuk memastikan keberlanjutan perkara.

“Kalau sudah terjadi maka harus siap mental menghadapi, kedepannya lebih berhati-hati, dan percayakan ke penegak hukum, yakin pada polisi jika tadinya melapor ke polisi, harus optimis serta Kerjasama,”katanya.

Senada dengan Wakapolres, Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Untoro juga menegaskan bahwa pihaknya dapat menangani kasus pidana.

“Pintu kantor polisi selalu terbuka 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat. Berangkat dari laporan proses penyelidikan akan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur untuk menemukan peristiwa pidana guna memulai penyidikan,”papar dia.

Kasatreskrim juga menekankan pentingnya kesabaran dan tidak menyerah, karena jika tidak ditemukan bukti yang cukup untuk kasus pidana, laporan dari pelapor akan dihentikan.

“Namun, hal tersebut tidak berarti permasalahan selesai, karena masih ada mekanisme hukum lain yang dapat digunakan, seperti melalui jalur perdata di pengadilan negeri.

Secara khusus, Kasatreskrim juga menyebut pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk menghindari menjadi korban penipuan dan tidak menarik asumsi yang tidak tepat.

“Kepolisian hanya dapat menyita barang bukti jika ada surat perintah resmi dari pengadilan,”tandas dia.

Pada kesempatan yang sama Kabag Ops Polres Pacitan AKP Sukinto Herman turut bersimpati atas kejadian yang menimpa sejumlah korban tersebut.

“Tugas polisi adalah mengayomi masyarakat, dan Polisi akan mengupayakan keinginan pelapor tetapi tentu tidak tahu endingnya bagaimana,”katanya.

Sebelumnya, berdasarkan surat yang diterima Pacitanku.com, FDE telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Dalam surat tersebut, mulai Senin (29/4/2024) lalu, penyidik Satreskrim Polres Pacitan telah melakukan gelar perkara, šerta berdasarkan rekomendasi hasil penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka FDE sejak 29 April sampai 18 Mei 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.