Polisi Selidiki Produk Minyakita Diduga Tiruan dan tak Sesuai HET Beredar di Pacitan

oleh -329 Dilihat
COOLING SYSTEM. Kapolres pada Senin (20/5/2024) usai coffee morning bersama awak media se-Kabupaten Pacitan di halaman wingking (halking) rumah dinas Kapolres Pacitan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparat kepolisian resor (Polres) Pacitan melakukan penyelidikan terhadap adanya temuan produk minyak goreng bersubsidi Minyakita yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan dugaan produk tiruan.

HET minyak goreng bersubsidi Minyakita hingga kini masih Rp 14 ribu per liter. Pada Senin (20/5/2024) lalu, untuk memastikan tidak melebihi HET, Satgas Pangan bersama Polres Pacitan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional.

Hasilnya, di Pasar Minulyo, Pacitan, sejak beberapa bulan terakhir stok MinyaKita memang terbatas. Harga yang dipatok pun melebihi HET, yakni Rp 16 ribu per liter.

Tidak hanya itu, tim satgas pangan juga menemukan fakta ada produk Minyakita tiruan. Minyak goreng subsidi dari pemerintah ini diduga telah dioplos untuk kemudian dijual dengan harga di atas HET.

Terkait temuan itu, Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Kita turun ke lapangan, cek langsung di TKP, baik minyak yang yang 880 ml, 900 apakah dijual sesuai HET atau diatas HET, dan kita berkoordinasi dengan Disperindag, karena terkait yang menentukan harga, ini masih dalam proses (penyelidikan), mudah- mudahan secepatnya, mengandung unsur pidana atau tidak,”kata Kapolres usai coffee morning bersama awak media, Senin (20/5/2024) di Pacitan.

Kapolres mengatakan jajarannya melakukan penyelidikan dan segera disampaikan kepada masyarakat terkait hasil tersebut

“Kita pastikan mudah-mudahan, setelah kita lakukan (penyelidikan) bisa memberikan hasil yang terbaik, jangan sampai nanti itu meresahkan masyatakat, harga naik tidak sesuai dengan aturan, sehingga masyarakat kita sudah susah makin susah, doakan mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan,”paparnya.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan, jika hasil dari penyelidikan ditemukan bukti dan unsur pidana, baik itu tebukti tiruan dan juga dijual dengan harga di atas HET, maka pelaku akan dijerat pasal pidana.

“Kalau terbukti pasti (kena pidana), ini belum (penindakan), masih penyelidikan, apakah ada unsur pidananya disnana, kalau memang terbukti ada unsur pidananya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,”pungkasnya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.