Nekat Gadaikan Sepeda Motor Tetangganya, AS Ditangkap Polisi

oleh -803 Dilihat
Polisi Resor Pacitan berhasil menangkap seorang warga Pacitan yang berinisial AS setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparat kepolisian dari Polisi Resor (Polres) Pacitan berhasil menangkap seorang warga Pacitan berinisial AS setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

AS dinilai sangat kelewatan karena nekat menjual dengan menggadaikan motor yang dipinjam dari tetangganya. Akibat perbuatannya itu, pemilik motor terpaksa melaporkan AS ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Untoro menyebut korban atas nama Angga Rizki. Awalnya, pelaku AS meminjam motor Honda Vario milik Angga Rizki pada Minggu (2/6/2024) lalu.

“Motor milik Angga Rizky ini dipinjam pada tanggal 2 Juni 2024 dengan untuk keperluan pribadi, tetapi saat tanggal 4 Juni, AS mengatakan bahwa motornya sudah digadaikan,”kata Untoro, Jumat (14/6/2024) di Pacitan.

Kasat Reskrim mengatakan sepeda motor milik korban digadaikan senilai Rp 4 juta. Adapun uang hasil gadai sepeda motor tetangganya tersebut digunakan AS untuk keperluan pribadi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan sebenarnya korban sudah memilki itikad baik dengan menunggu pelaku mengembalikan sepeda motor kepadanya.

“Tetapi, sampai Senin (10/6/2024), pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut,”kata Kasat Reskrim.

Merasa kesal dengan pelaku, korban lantas melaporkan AS ke kantor polisi dengan tuduhan penggelapan.

“Pelaku (AS) dikenai Pasal 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 900 ribu,”pungkas Kasat Reskrim.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.