KPU Pacitan Tetap Lanjutkan Persiapan Pilkada Langsung

oleh -0 Dilihat
KPU Kabupaten Pacitan. (Foto : Fajar Bachroni/Pacitanku)
KPU Kabupaten Pacitan. (Foto : Fajar Bachroni/Pacitanku)
KPU Kabupaten Pacitan. (Foto : Fajar Bachroni/Pacitanku)
KPU Kabupaten Pacitan. (Foto : Fajar Bachroni/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan tetap melanjutkan persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah setempat pada 2015. Hal itu dilakukan sambil menunggu tindak lanjut setelah penetapan Undang-undang Pilkada bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD.

Menurut Ketua KPU Pacitan, Damhudi, langkah yang mereka lakukan sudah sesuai instruksi KPU Pusat maupun KPU Jatim, agar penyelenggara yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada untuk mulai berbenah dan mempersiapkan diri.

“Kami belum tahu apakah penetapan UU Pilkada ini akan berdampak pada UU Penyelenggara Pemilu. Sementara menunggu kepastian, persiapan tetap dilanjutkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Damhudi, Selasa, dilansir dari Antara.

Menurut Damhudi, hal itu terumuskan dalam rapat kordinasi yang digelar seluruh jajaran KPU se-Indonesia pada 16-18 September, “Rapat kordinasi bahkan dilaksanakan sebelum RUU pilkada tidak langsung ditetapkan,” jelasnya.

Pihak KPU Kabupaten Pacitan sendiri kini telah menyusun anggaran dan tahapan pilkada. Tetapi jika kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Pilkada Tidak Langsung urung dilaksanakan, Damhudi mengisyaratkan pihaknya tinggal melakukan kordinasi dan menindaklanjuti proses yang telah dilakukan.

Saat ini, untuk melaksanakan pilkada KPU masih menggunakan undang-undang nomor 15 tahun 2011. Namun jika kemudian undang-undang pilkada baru nanti jadi diberlakukan, ia memperkirakan akan ada perubahan pada materi di undang-undang pemilu yang lama.

Sebab, kata dia, pada aturan lama disebutkan bahwa KPU menjadi pelaksana dalam pilkada, baik kabupaten maupun provinsi. “Ke depan, undang-undang penyelenggara pemilu diubah, karena di situ disebutkan bahwa KPU melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Damhudi

Terkait pemberlakuan undang-undang baru tersebut, Damhudi tidak bersedia berkomentar banyak. Ia mengatakan, tidak ingin berandai-andai tentang posisi maupun tugas lembaganya, apakah dilibatkan atau tidak pada pelaksanaan pilkada seperti sebelumnya.

“Tetapi semestinya KPU masih berperan. Pemilihannya dilakukan di DPRD. Tapi proses pendaftaran, verifikasi calon, apalagi masih ada calon perseorangan, akan ada verifikasi dukungan di KPU,” pungkasnya.

Redaktur : Robby