Mendagri Tito Terbitkan Aturan Pembatasan Bukber dan Larangan Open House Lebaran

oleh -0 Dilihat
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dok Kemendagri)

Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edarangan pembatasan buka bersama dan larangan open house Idul Fitri.

Dalam surat itu, mantan Kapolri ini meminta kepala daerah agar mengambil langkah pembatasan buka puasa bersama (buka bersama) dan larangan open house Lebaran atau Idul Fitri.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang terbitkan oleh Tito pada Selasa (4/5/2021) kemarin.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Ramadan 1442 H/Tahun 2021,”demikian kata Tito seperti dikutip dari poin a dalam edaran tersebut, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, Tito juga melarang pejabat dan ASN di daerah untuk melakukan open house dan halal bihalal Idul Fitri.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,”demikian dikutip dari poin b dalam edaran tersebut.

Seiring terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Dengan demikian, Tito merevisi surat edaran tentang larangan buka bersama saat Ramadan dan halal bihalal saat Idul Fitri 1442 Hijriah. Revisi dilakukan pada 4 Mei 2021, hari yang sama dengan hari penerbitan surat pertama.

Pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ, Tito tak lagi melarang buka bersama. Ia hanya mengganti diksi pelarangan jadi pembatasan. Tito menambahkan satu poin aturan baru dalam surat edaran yang terbit hari ini. Mantan Kapolri itu mencantumkan aturan peralihan.

Poin tersebut menjelaskan SE Mendagri Nomor 450/2769/SJ dan SE Mendagri Nomor 800/2794/SJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat surat edaran ini ditandatangani.

Surat Edaran dikeluarkan Mendagri setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal itu menjadi alasan Pemerintah, sehingga kepala daerah dinilai perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri. (red)