Pacitanku.com, PACITAN – Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) coronavirus disease 2019 (COVID-19) Pemkab Pacitan, bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi siapapun yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut seperti disampaikan juru bicara tim komunikasi publik GTPP COVID-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto, Kamis (8/7/2020).
Menurut Rachmad, ada beberapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Utamanya mereka yang tidak memakai masker.
Hanya saja ketentuan aturan tersebut, masih digodok di Bagian Hukum. Dia menegaskan, ragam sanksi itu, masih mengedepankan semangat sosial dalam pencegahan COVID-19.
“Saat ini masih tahap evaluasi,”tandasnya.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini mengatakan, beberapa sanksi dimaksud, diantaranya kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum. Kemudian, menyanyi atau membaca teks Pancasila.
Sementara bagi pedagang yang tidak patuh, akan di sanksi dengan peringatan tertulis, atau membuat pernyataan hingga penutupan tempat usahanya sementara. “Sanksi yang dikenakan masih bersifat sosial dan edukatif kepada masyarakat,” tegasnya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan
Video Masyarakat Pacitan Ketahuan tak Pakai Masker, Siap-siap Kena Sanksi