Moeldoko Disebut Ajukan PK Kudeta Partai, Demokrat Pacitan Surati PN Minta Perlindungan Hukum

oleh -0 Dilihat
SURATI PN. DPC Partai Demokrat Pacitan menuju ke Pengadilan Negeri untuk menyurati PN terkait upaya kudeta partai oleh Moeldoko, Senin (3/4/2023). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Terkait hal itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pacitan membuat langkah menyurati Pengadilan Negeri (PN) Pacitan untuk disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Presiden.

“Tadi setelah mendengarkan arahan dari Bapak Ketum Partai Demokrat Bapak AHY, terkait dengan PK dari peninjauan kembali dari KSP Moeldoko yang disitu kami berpendapat dan sepakat dengan pak Ketum Mas AHY, bahwa dari dari KSP Moeldoko ini KLB tidak sah,”kata Ketua DPC Partai Demokrat Pacitan Indrata Nur Bayuaji, saat ditemui awak media, Senin (3/4/2023) di Pacitan.

Menurut pria yang akrab disapa Aji ini, syarat untuk adanya KLB yang pertama adalah itu dari majelis tinggi partai, kemudian diusulkan duapertiga dari DPD dan setengah dari DPC.

“Dan (syarat) itu semua Insyaallah tidak terpenuhi, kemudian saat ini saat mengajukan PK itu ada novum yang disiapkan oleh Pak Moeldoko, dan disitu menurut kuasa hukum dari Partai Demokrat dari kami bukan sebuah bukti baru, tapi sudah pernah diajukan menjadi bukti di waktu yang lalu, artinya tidak ada novum,”jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Aji mengungkapkan DPC Partai Demokrat Pacitan menyurati MA, Presiden dan jajaran terkait untuk meminta perlindungan hukum.

“Kami meminta perlindungan hukum dan juga keadilan bisa ditegakkan di negara Indonesia ini dan juga di Kabupaten Pacitan, kami bergerak menuju ke Pengadilan Negeri (PN) untuk menyampaikan surat tadi,”ujar dia.

Terkait kemungkinan adanya konsolidasi DPC dan DPD, Aji belum bisa memastikan karena masih akan menunggu hasil dari surat yang disampaikan kepada pihak terkait.

“Kami kita lihat perkembangannya dulu, sampai hari rabu Insyaallah kalau disitu kita sudah mendapatkan tanggapan sesuai dengan yang kita harapkan mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum maka tentuya konsolidasi itu tidak diperlukan lagi,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Ketum Partai Demokrat AHY menyebut Moeldoko mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat. AHY pun menyatakan siap menghadapi PK tersebut dan tidak akan gentar. Ia mengatakan Demokrat menyerahkan kontra memori ke PTUN pada hari ini melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva.

Menurutnya, Moeldoko Cs masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu. AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan lasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.

No More Posts Available.

No more pages to load.