Dimana pasal-pasal tersebut diatas yang mendasari adalah actusreus nya, yakni sebuah perbuatan yang telah di lakukan oleh pelakunya itu sendiri
Polisi: SWK Lahirkan Bayinya Sendiri Tanpa Ditemani Tenaga Medis Sebelum Dibuang
Kasatreskim mengungkapkan pihaknya beralasan menjerat SWK dengan pasal tersebut karena ada kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Biduan Tersangka Pembuang Jasad Bayi di Pacitan Dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Bui
Pelaku pembuang jasad bayi, SWK (23) warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung terancam pidana 15 tahun penjara.
Polisi Ungkap Motif Biduan di Pacitan Tega Buang Jasad Bayi, Disebut Malu Diketahui Keluarga dan Teman
Aparat kepolisian dari Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan yang ditemukan warga pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Viral Wisatawan Asal Magelang Diduga Linglung Ditemukan di Tebing Pantai Ngiroboyo Pacitan, ini Penjelasan Pengelola
Setelah ditemukan berada di tengah-tengah tebing, Supri mengatakan akhirnya masyarakat watu karung dan Ngiroboyo pada Rabu (7/6/2023) pukul 20.00 WIB bisa menyelamatkan wisatawan yang berada di tengah tebing itu.
Polisi Amankan Tersangka Pembuang Bayi di Tegalombo
Kasatreskrim mengungkap tersangka yang merupakan orang tua korban diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Gempabumi M 6 Guncang Pacitan Saat Tengah Malam, Warga: Keluar Keringat Dingin
Muhammad Nurromdhoni yang sedang mengikuti pelatihan pemandu outbond di salah satu hotel di Pacitan mengaku sampai keluar keringat dingin
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








