Pacitanku.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi tahap kedua dari partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keputusan tersebut terungkap dalam surat Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022, yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari Jumat (14/10).
Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024, 18 parpol memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU.
Berdasarkan surat tersebut, partai-partai yang lolos adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya ada Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selain itu juga Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh dan Partai Ummat.
Dengan demikian, ada enam parpol yang tak lolos verifikasi administrasi, yaitu Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.
KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kot, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia.
Setelah proses verifikasi administrasi, selanjutnya KPU akan memulai proses verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik yang tidak berada di dalam parlemen. Sementara sembilan partai politik yang berada di parlemen, secara otomatis akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.