Pacitanku.com, PACITAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur persentase minimum kursi pencalonan dan mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah berdampak secara hirarkis ke daerah.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan memastikan akan menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat maupun Provinsi.
“Terkit putusan MK, tentunya kami sebagai lembaga hierarkis menunggu petunjuk dari KPU RI dan Provinsi,”kata Ketua KPU Pacitan Aswika Budhi Arfandy, saat ditemui usai pelantikan anggota DPRD Pacitan pada Jumat (23/8/2024) di Pacitan.
Pria yang akrab disapa Aswika ini memastikan saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih sesuai dengan regulasi.
“Yang jelas, tahapan Pilkada serentak sesuai regulasi yang sudah ditetapkan,”tukasnya.
Jika dikalkulasi sesuai dengan putusan MK tersebut, Pilkada serentak di Pacitan berpotensi muncul lebih dari dua calon kepala daerah.
Sesuai dengan Keputusan KPU Pacitan nomor 615 tahun 2023, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 472.780 pemilih.
Dengan data itu, parpol atau gabungan parpol yang telah memiliki suara sah pada Pemilu 2024 minimal 40.186 suara berhak mengusulkan calon kepala daerah.
Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.
Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.
Poin penting putusan MK
Sebagai informasi, putusan MK yang dinilai progresif adalah Putusan 60 yang menyetarakan syarat pencalonan dari parpol dengan syarat calon independen/perseorangan yang lebih mudah. Hal ini membuat masyarakat memiliki pilihan calon yang lebih beragam.
Putusan kedua MK bernomor 70, yaitu calon harus sudah berusia 30 tahun saat penetapan peserta pilkada oleh KPU.
Kedua putusan MK itu tak diadopsi Baleg DPR dalam revisi UU Pilkada. Padahal MK adalah penafsir tunggal konstitusi yang putusannya final dan mengikat.
Bunyi Putusan Lengkap
Berikut putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang dimaksud yang disebut oleh DPR RI
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Sementara untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.