Seiring dengan pelaksanaan instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2018, maka pemerintah kabupaten pacitan mereduksi jumlah tanah tanpa sertifikat. Melalui pendaftaran tanah
Seiring dengan pelaksanaan instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2018, maka pemerintah kabupaten pacitan mereduksi jumlah tanah tanpa sertifikat. Melalui pendaftaran tanah