Pacitanku.com, PACITAN — Sebanyak 51 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi menerima Surat Keputusan (SK) purna tugas yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis (6/8).
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima SK tersebut merupakan pegawai yang memasuki masa pensiun untuk periode TMT November-Desember 2026.
Berdasarkan data instansi terkait, rincian penerima terdiri atas satu orang Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), 18 pejabat administrasi, 29 guru, serta tiga tenaga kesehatan.
Dalam arahannya di hadapan para purna tugas, Wakil Bupati Gagarin Sumrambah menyampaikan bahwa masa pensiun merupakan sebuah kepastian dalam perjalanan karier.
Gagarin menegaskan, purna tugas bukanlah akhir dari sebuah pengabdian, melainkan awal untuk berkontribusi secara lebih luas kepada masyarakat.
Selain itu, Wabup juga mengingatkan para pensiunan agar senantiasa bijak dan cermat dalam mengelola dana pensiun yang diterima.
“Masa pensiun harus direncanakan dengan baik agar tetap bisa produktif,” ujar Gagarin, Kamis (6/8/2026).
Menutup arahannya, Gagarin berharap para PNS purna tugas dapat segera beradaptasi dengan lingkungan sosial yang baru.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya post power syndrome, yakni kondisi psikologis tertentu yang timbul setelah seseorang lepas dari rutinitas pekerjaan sebelumnya.













