Keluarga Korban Perundungan Disabilitas di Pacitan Tolak Uang Damai Rp500 Ribu, Perkara Berlanjut ke Jalur Hukum

oleh -114 Dilihat
Potret pria terduga pelaku perundungan terhadap pemuda penyandang disabilitas di Arjosari, Pacitan, dengan wajah sengaja disamarkan.
Terduga pelaku berinisial ARK yang diduga melakukan tindak perundungan terhadap pemuda penyandang disabilitas di sebuah pos ronda Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan. Wajah terduga pelaku sengaja disamarkan guna mematuhi asas praduga tak bersalah. (Foto: Dok. Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN — Keluarga korban perundungan penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, secara tegas menolak upaya penyelesaian kekeluargaan berupa pemberian kompensasi sebesar Rp500 ribu.

Penolakan ini berujung pada rencana pihak keluarga untuk membawa kasus dugaan kekerasan tersebut ke ranah hukum pidana guna menuntut keadilan bagi korban.

Kakak kandung korban, Landung Anjasmara (28), menyatakan bahwa keluarganya tidak membutuhkan kompensasi finansial dalam bentuk apa pun.

Ia merasa kecewa karena terduga pelaku berinisial ARK tidak menunjukkan iktikad baik secara langsung atas perbuatannya terhadap sang adik, MCF (21).

“Berdasarkan informasi yang saya dapat, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu kepada adik saya. Namun, persoalannya bukan terletak pada uang tersebut. Yang saya tuntut adalah iktikad baik berupa rasa tanggung jawab serta permohonan maaf atas perbuatan yang telah menimpa adik saya,”kata Landung, Selasa (11/8/2026).

Menurut Landung, tindakan terduga pelaku terhadap adiknya yang berkebutuhan khusus sudah melampaui batas kewajaran dan tidak bisa dianggap sebagai gurauan semata.

Kekecewaan Landung semakin bertambah mengingat ia memiliki hubungan pertemanan yang cukup baik dengan terduga pelaku sebelum insiden ini terjadi.

“Saya mengenal pelaku tersebut. Sayangnya, pascakejadian dia sama sekali tidak menyampaikan permohonan maaf kepada saya, padahal hubungan kami sebelumnya terbilang baik. Sebenarnya opsi damai bisa saja diambil tanpa menuntut ganti rugi materi sepeser pun. Namun, fokus utama saya adalah menuntut pertanggungjawaban,” tegasnya.

Karena menganggap terduga pelaku belum menerima sanksi yang adil dan tidak ada penyesalan yang nyata, pihak keluarga memutuskan untuk mencari keadilan melalui aparat penegak hukum.

“Kami berencana memutuskan untuk menempuh proses hukum formal agar pelaku mendapatkan efek jera, sebab hingga saat ini mereka belum memperoleh sanksi yang sepadan,” tambah Landung.

Kronologi Kejadian

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video di ruang publik yang memperlihatkan tindakan perundungan di luar batas kemanusiaan terhadap MCF. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah pos ronda yang berlokasi di Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari.

Dalam rekaman visual tersebut, korban yang merupakan penyandang disabilitas dipaksa oleh pelaku untuk menelan pecahan genteng serta menjilat bara dari puntung rokok yang masih menyala. Tindakan sewenang-wenang ini sontak memicu keprihatinan masyarakat luas.

Sebelumnya, pihak kepolisian setempat sempat memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak hingga memunculkan wacana kesepakatan damai. Namun, dengan adanya penolakan tegas dari pihak keluarga korban terkait kompensasi materi, hingga kini belum ada pernyataan resmi lanjutan dari kepolisian mengenai langkah hukum berikutnya, sementara pihak terduga pelaku juga belum memberikan tanggapan.

No More Posts Available.

No more pages to load.