Pacitanku.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk 9,4 juta aparatur negara.
Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima,”kata Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, skema serupa berlaku dengan penyesuaian kemampuan fiskal daerah masing-masing.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujarnya.
Pencairan THR dijadwalkan mulai Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga kebijakan ini membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,”harap Presiden.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam menghadapi peningkatan mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan libur Idulfitri.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama libur Idulfitri dan penurunan tarif tol serta transportasi selama mudik Lebaran.
“Selain itu, pemerintah juga memberikan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online,”tambah Presiden.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras menyiapkan kebijakan ini.
“Terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan seluruh aparatur negara, hakim, serta prajurit TNI-Polri yang bertugas,”pungkasnya.