BIG akan Telaah Usulan Nama Gunung Bawah Laut ‘Jogo Jagad’ dari Bupati Pacitan

oleh -1 Dilihat
Gambar hasil penelitian BIG tentang adanya gunung bawah laut di Pacitan. (Foto: Dok. BIG)

Pacitanku.com, PACITAN – Badan Informasi Geospasial (BIG) akan menelaah usulan nama ‘Jogo Jagad’ untuk gunung bawah laut di Pacitan yang diusulkan oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, BIG, Yosef Dwi Sigit Purnomo saat melakukan pertemuan dengan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di Ruang Kerja Bupati, Kamis (23/02/3023).

Baca juga: Badan Informasi Geospasial: Gunung Bawah Laut di Pacitan Memiliki Ketinggian Sekitar 2.200 m

Menurut Yosef, penamaan unsur rupa bumi melalui proses yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021.

Ada usulan dari pemerintah daerah kabupaten, ada proses penelaahan  dari kabupaten kemudian naik ke tingkat pusat.

BERTEMU BUPATI. BIG bertemu Bupati untuk koordinasi terkait temuan Gunung bawah laut di Pacitan pada Kamis (23/2/2023). (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

“Jadi usulan itu akan kami bahas di tim penelaahan level tingkat pusat pada tanggal 6-10 Maret. Apakah usulan Bapak Bupati bisa diterima oleh tim, sehingga kalau bisa diterima itu akan diumumkan” jelas Yosef Dwi Sigit Purnomo, mengutip siaran pers Prokopim Pacitan.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, maka pemberian nama dapat diberikan terhadap obyek yang ada di darat dan laut.

Obyek yang ada di laut baik yang berada di permukaan atau di bawah laut diberikan nama, sesuai dengan prinsip-prinsip nama rupabumi dalam PP nomor 2 tahun 2021 pasal 3.

Poin-poin dalam pasal itu adalah menggunakan bahasa Indonesia, dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan, menggunakan abjad romawi.

Kemudian juga menggunakan 1 nama untuk 1 unsur rupabumi, menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan, menggunakan paling banyak 3 kata, dan enghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

Selain itu juga poin lainnya adalah menghindari penggunaan nama instansi/Lembaga, menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah dan memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.

No More Posts Available.

No more pages to load.