KPU Pacitan Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024

oleh -0 Dilihat
UJI PUBLIK. KPU Pacitan menggelar uji publik penataan dapil tersebut digelar KPU Pacitan pada Senin (12/12/2022) di Hotel Parai Teleng Ria Pacitan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan melakukan uji publik terhadap dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024.

Kegiatan uji publik penataan dapil tersebut digelar KPU Pacitan pada Senin (12/12/2022) di Hotel Parai Teleng Ria Pacitan.

Baca juga: KPU Pacitan Tawarkan Dua Usulan Rancangan Dapil Pemilu 2024 ke Masyarakat

Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan uji publik mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik (Parpol), akademisi maupun perseorangan.

“Kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari masyarakat, kemudian masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan dikonsultasikan ke KPU RI,”kata perempuan yang akrab disapa Rini ini.

Sesuai dengan Peratuan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, kata Rini, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil. Sementara di Pacitan sendiri, Rini mengungkapkan pihaknya mengusulkan dua rancangan penataan dapil.

“Dari dua rancangan itu yang pertama adalah untuk rancangan alokasi kursinya, dimana Dapil 5 (Ngadirojo-Sudimoro) itu kursinya awalnya 7 menjadi 6 kursi, kemudian di dapil 6 (Tulakan-Kebonagung) dari dari 9 kursi menjadi 10 kursi,”kata Rini.

“Kemudian di rancangan yang kedua, ada perbedaan penamaan dapil yang awalnya (Pemilu 2019) dapil 3 (Nawangan -Bandar) menjadi dapil 4 dan dapil 4 (Tegalombo-Arjosari) menjadi dapil 3,”imbuhnya.

Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk menerima tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.

“Dua rancangan itu sudah kita umumkan kepada masyarakat secara luas, sehingga kita meminta tanggapan masyarakat sampai tanggal 6 Desember 2022 kemarin, dan hari ini kita adakan uji publik dua rancangan dapil,”tandas dia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Pacitan sebanyak 598.934 jiwa, sehingga alokasinya masih tetap 45 kursi DPRD.

Setelah ditetapkan pada Januari tahun 2023, lanjut dia, penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Jatim.

“Kalau untuk rancanangan nanti kita sampaikan pasca uji publik ini kita konsultasi ke KPU RI, keemudian dari hasil konsultasi itu dikembaikan lagi ke KPU Kabupaten/Kota, dan kita tetapkan lagi racnangan lagi terakhir yang menetapkan KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim pada tanggal 1-9 Januari 2023,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.