Bawaslu Pacitan Temukan Beragam Pelanggaran Selama Coklit Pemilih

oleh -1130 Dilihat
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menemukan beragam pelanggaran serta proses yang tidak sesuai dengan aturan dalam tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih untuk Pilkada 2024. (Foto: Dok. Bawaslu Pacitan for Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menemukan beragam pelanggaran serta proses yang tidak sesuai dengan aturan dalam tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

Puluhan saran perbaikan juga sudah disampaikan lembaga pengawas pemilu tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan.

Baca juga: Awasi Tahapan Coklit Pilkada 2024, Bawaslu Pacitan Datangi 5.272 KK di 962 TPS

Coklit daftar pemilih untuk Pilkada 2024 digelar pada 24 Juni–25 Juli 2024. Bawaslu Pacitan melakukan upaya-upaya pencegahan serta pengawasan secara melekat melalui uji petik dan strategi lainnya guna memastikan seluruh warga terdaftar sebagai pemilih.

“Pengawasan Coklit ini dilakukan dari tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli Tahun 2024 di 12 Kecamatan dan 172 Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Pacitan,”kata Ketua Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin, dalam keterangan persnya, Jumat (26/7/2024) di Pacitan.

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan pada masa pengawasan Coklit Pemilihan 2024 ini, Bawaslu Pacitan memberikan 52 imbauan ditingkat Desa/Kelurahan, 18 imbauan di tingkat Kecamatan dan 3 Imbauan ditingkat Kabupaten untuk mencegah adanya pelanggaran administrasi oleh petugas Pantarlih dalam melakukan coklit.

“Dalam mengawasi pelaksananaan coklit pemilihan serentak 2024, Bawaslu mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door di semua TPS pada 172 Desa se Kabupaten pacitan, dari hasil pengawasan melekat dan uji petik ini menghasilkan 5.303 form Pengawasan di tingkat Desa/Kelurahan, 306 Hasil pengawasan tingkat kecamatan dan 8 Tingkat Kabupaten,”paparnya.

Dari hasil Pengawasan tersebut, kata Syamsul, didapatkan hasil bahwa ada 42 dugaan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur sleama pelaksanaan coklit.

“Dugaan pelanggaran ini rata-rata dikarenakan kekurang telitian Pantarlih dalam mengisi dan menempelkan stiker, selain itu juga ada Pantarlih di Kecamatan Nawangan yang tidak memakai atribut kelengkapan Pantarlih,”ujarnya.

Sebagai bentuk pencegahan terhadap adanya dugaan pelanggaran, imbuh Syamsul, Bawaslu Kabupaten Pacitan memberikan 42 saran perbaikan dan sudah ditindak lanjuti sebanyak 42 tindak lanjut atas saran perbaikan yang diberikan.

“Selebihnya Bawaslu Pacitan memberikan apresiasi kepada semua jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang sudah mengawasi pelaksanaan Coklit Pemilihan serentak 2024,”tandas dia.

Syamsul juga mengapresiasi seluruh jajaran Pantarlih sudah bekerja keras serta mematuhi tata cara dan prosedur pelaksanaan coklit pada pemilihan serentak tahun 2024.

Secara khusus, Bawaslu Kabupaten Pacitan sampai Jajaran Panwaslu Kecamatan juga membuat Posko Kawal Hak Pilih sebagai Upaya untuk memastikan semua pemilik hak pilih terjaga hak pilihnya dan bisa menyalurkan suaranya pada Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 November 2024.

“Kami mengundang partisipasi aktif dari masyarakat sipil, lembaga pengawas independen, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan bahwa proses ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,”pungkasnya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.